Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Bareskrim Polri berhasil menangkap mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.
Miryam S Haryani ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari.
"Benar, ditangkap Satgas Bareskrim pukul 02.00 WIB," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto saat dihubungi, Senin.
Baca: Polisi Tangkap Miryam S Haryani, Anggota DPR RI yang Jadi Buron KPK
Setyo Wasisto mengatakan, Miryam S Haryani tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
Miryam S Haryani diketahui bersama orang lain saat penangkapan dilakukan.
Namun, Setyo Wasisto enggan menyebut detil peristiwa tersebut.
"Detilnya nanti, masih diproses di Polda Metro untuk dimintai keterangan," kata Setyo Wasisto.
Miryam S Haryani menjadi buronan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Polri untuk memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO).
Miryam S Haryani merupakan tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP.
Ia mangkir dalam setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Liputannya, simak dalam tayangan video di atas. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar