Mereka nekat menikah di usia yang masih belia.
VIVA.co.id – Di Indonesia, ada aturan mengenai usia pernikahan yang tertulis dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 6 tentang perkawinan. Inti dari undang-undang tersebut adalah pernikahan boleh dilaksanakan apabila usia mempelai laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
Namun, ada juga pasangan yang nekat menikah di usianya yang masih belia. Dengan modal restu dari kedua belah pihak orangtua, mereka memantapkan diri untuk menyandang status suami istri. Dan berikut ini beberapa kisah pernikahan dini yang sempat membuat heboh.
Remaja asal Guangxi, China. Seorang remaja berusia 16 tahun membuat heboh China. Bayangkan saja, di usianya yang masih belia ia berani menikahi kekasihnya. Remaja ini menikah setelah mendapat restu dari orangtua. Selain itu, ia juga sudah bekerja paruh waktu dan yakin bahwa ia bisa menghidupi istrinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar