WARTA KOTA, PALMERAH - Ini adalah pertama kali dalam hidupnya, Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadan, di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.
Diceritakan secara jenaka, Choel mengatakan sesungguhnya menjalani puasa di rumah tahanan sangat mengerikan terkait masalah waktu.
"Kurang lebih sama. Cuma jamnya yang mengerikan," kata Choel saat ditemui sembari menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, beberapa hari yang lalu.
Baca: Duh! 106 Perusahaan di Depok Tunggak Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Choel, karena waktu sahur di Jakarta pukul 03.15 WIB, maka sebenarnya sudah ada perjanjian agar makanan sahur tiba pukul 02.00 WIB. Namun, bukannya tepat waktu, makanan justru kadang baru tiba di menit-menit terakhir sebelum waktu sahur habis.
"Ini kadang-kadang sahurnya datang jam 04.00 WIB (jadi) tinggal 25 menit. Injury time. Luar biasa. Jadi bukan cepat-cepatan lagi. Urutannya kan biasa. Nasi, ambil sediit lauknya, campur masuk mulut," ungkap Choel yang menceritakannya dalam balutan canda.
Kata Choel, mereka tidak lagi memperhatikan tata cara makan. Singkatnya, apa yang ada di tangan langsung disikat agar waktu tidak habis.
Baca: Ustaz Sambo Siap Kumpulkan Satu Juta Orang Sambut Rizieq Shihab di Bandara
"Ini karena waktu tinggal 25 menit, belum minumnya. Pokoknya apa yang sampai di tangan masuk langsung. Lauk-lauk apalah. Enggak karu-karuan sudah, ngebut," bebernya sembari tertawa.
Choel sebenarnya maklum dengan keterlambatan makanan sahur. Makanan tersebut kadang terlambat karena harus singgah terlebih dahulu di Rumah Tahanan gedung KPK.
"Karena begini, makanan harus diantar dulu ke C1. Kan ada tahanan juga di C1, habis itu baru diantar kami ke Guntur. Ya biasa lah," ucap Choel memaklumi.
Baca: Ini Alasan Akbar Tandjung Setuju Gatot Nurmantyo Dampingi Joko Widodo di 2019
Choel adalah terdakwa korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Choel Mallarengeng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 3 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar