Kamis, 15 Juni 2017

Kisah Eko Wahyu, Pemuda yang Insaf setelah Tiga Tahun Dipenjara

ADA satu hari yang tidak akan terhapus dari ingatan Eko Wahyu Bahtiyar sepanjang sejarah hidupnya. Yakni, Senin, 28 November 2011. Pada hari itu, Wahyu mengalami peristiwa yang menyeretnya ke penjara. Usianya 17 tahun kala itu. Bersama tiga temannya, Wahyu mencegat seorang kakak kelasnya sepulang dari salah satu SMK di Menganti.

Awalnya, mereka hanya berniat menghentikan motor. Tujuannya, memperingatkan siswa tersebut agar sopan dan beradab saat memarkir kendaraan di sekolah. "Sebelumnya, sering saya omongi. Kalau parkir jangan seenaknya sendiri. Yang lain nggak dapat tempat," ujar Wahyu.

Peringatan itu tidak digubris. Wahyu yang saat itu menjadi seksi ketertiban dan keindahan OSIS geram. Emosinya langsung naik. Kesal karena merasa diremehkan, Wahyu mengajak tiga temannya mencegat siswa tersebut.

Nah, ketika target melintas, salah seorang teman Wahyu melemparkan batu ke arah kakak kelas itu. Akibatnya fatal. Entah ketakutan atau memang terkena lemparan batu, motornya oleng. Motor tersebut menabrak pohon, lantas menyeruduk warung kopi. Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

"Sorenya, saya dijemput polisi. Waktu itu, nyambi kerja di toko komputer," ungkap Wahyu. Selama 25 hari, dia mendekam di sel polisi sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas II-B Cerme, Gresik.

Masuk sel penjara, Wahyu menemukan tantangan yang sesungguhnya. Dia tinggal bersama ratusan tahanan lain. Berat, tentu saja. Terpisah dari keluarga dan sahabat. "Awal-awal di sana, aku drop. Sampai mikir, mungkin lebih baik mati saja di sini. Nggak apa-apa," ucapnya.

Ke mana Wahyu "lari"? Hidayah Allah kemudian menyinarinya. Wahyu menenteramkan hati dengan salat, mengaji, dan sering mengikuti istighotsah. "Seberat apa pun, harus dijalani. Berhubung aku salah, ya tanggung jawab," tuturnya.

Dalam persidangan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memvonis Wahyu dengan pidana penjara satu tahun. Wahyu dinilai melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang berujung kematian.

Namun, jaksa penuntut umum ternyata masih penasaran. Mereka mengajukan banding karena tuntutan semula adalah 4,5 tahun penjara. Nasib Wahyu sedang malang. Sebab, Pengadilan Tinggi Surabaya memang memvonisnya lima tahun penjara. Hukuman makin berat.

Dengan sabar, Wahyu menjalani hukuman tersebut. Dia masih bersyukur karena memperoleh tiga kali remisi dan akhirnya pembebasan bersyarat. Hukumannya berkurang dua tahun. Setelah tiga tahun menghuni bui, Wahyu bebas pada 2014. Dia menjadi pribadi baru. (nurul komariah/roz-bersambung)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search