Rabu, 07 Juni 2017

Kisah Jamaah Ahmadiyah Depok Setelah Masjidnya 7 Kali Disegel

Rabu, 07 Juni 2017 | 07:00 WIB

Kisah Jamaah Ahmadiyah Depok Setelah Masjidnya 7 Kali Disegel

Jamaah Ahmadiyah Depok melaksanakan salat isya dan taraweh berjamaah di markas mereka yang disegel di Jalan Raya Muchtar Sawangan, 5 Juni 2017. Foto: Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Penyegelan bangunan Masjid Al Hidayah yang sekaligus dijadikan markas Jamaah Ahmadiyah Depok tak menyurutkan mereka untuk tetap beribadah di sana. Masjid yang terletak di Jalan Rawa Muchtar, Sawangan itu sudah tujuh kali disegel Pemerintah Kota Depok.

Seorang jamaah Ahmadiyah Depok, Imat Rohimat, 52 tahun mengatakan biar bangunan itu kini disegel, mereka tetap akan beribadah di sana.

"Saya sudah sejak tahun 1997 beribadah dan banyak aktivitas di sini," kata Imat saat ditemui Senin malam, 5 Juni 2017.

Baca: Seharusnya Ikut Ujian, Korban Persekusi PMA Belum Bersekolah Lagi

Imat bersama jamaah Ahmadiyah lainnya, masih melaksanakan salat wajib dan tarawih di teras Masjid Al Hidayah.

Imat kecewa dengan langkah pemerintah yang menyegel tempat ibadah Ahmadiyah di Depok. Padahal, selama ini keberadaan komunitasnya tidak mengganggu orang lain. "Kami cinta semuanya dan kebencian tidak untuk siapapun. Kalimat itu juga menjadi slogan jamaah Ahmadiyah," ujarnya.

Menurutnya, bangunan yang disegel mempunyai surat Izin Mendirikan Bangunan dari pemerintah sebagai masjid. Artinya, tempat tersebut memang hanya dijadikan tempat ibadah dan kegiatan keagamaan untuk jamaah Ahmadiyah.

Jamaah Ahmadiyah, kata dia, memang menolak usul pemerintah jika ingin memasukan ulama dari luar komunitasnya sebagai imam masjid, untuk salat. Namun, kalau ulama ingin melakukan ceramah silahkan melakukannya di sini.

Baca: Wanita Nyaris Bugil Ditangkap, Polisi: Keterangannya Berubah-ubah 

"Sekarang kami sudah menentukan pengurus. Masa salatnya dipimpin dari luar. Kami punya mubaligh," ujarnya.

Ia menambahkan jamaah Ahmadiyah merupakan umat yang cinta kedamaian. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya perlawanan dari para jamaah kepada masyarakat yang belum menerima keberadaan mereka.

Bahkan, setiap sore selama ramadan, secara urunan jamaah Ahmadiyah membagikan takjil kepada pengguna motor sebagai hidangan untuk membatalkan puasa. "Sudah dua tahun kami bagi-bagi takjil. Perhari 100 takjil kami sediakan. Sebab, kami juga menjalani perintah Nabi Muhammad," ujar Imat.

Jamaah lainya, Zailani, 52 tahun, menyatakan akan tetap beribadah di markas mareka yang disegel. Zailani prihatin karena tempatnya beribadah disegel oleh pemerintah. "Kejadian ini sudah menjadi sunatullah," kata Zailani, yang tidak bisa melihat sejak usia 5 tahun itu.

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan penyegelan merupakan bentuk toleransi pemerintah untuk menjaga jamaah Ahmadiyah. Namun, jamaah Ahmadiyah Depok, malah membuka kembali tempat kegiatan mereka setelah disegel. "Karena sudah keenam kali kami segel dan dibuka kembali, akhirnya kami laporkan ke polisi," ujarnya.

Pemkot Depok juga telah membalas surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait rekomendasi pelepasan segel. Bangunan yang disegel, kata dia, memang memiliki izin rumah dan masjid.

Namun, tempat tersebut dijadikan kantor dan kegiatan untuk menyebarkan ajaran Ahmadiyah. Sehingga, kata dia, pemerintah berhak menyegel markas yang dijadikan kantor tersebut. "Bangunan itu sudah di luar peruntukannya," ujarnya.

Pemerintah, kata dia, sudah mencoba membuka bangunan tersebut untuk digunakan bersama. Bahkan, pemerintah ingin memasukan ulama maupun ustad untuk beribadah bersama mereka.

"Tapi, mereka tidak menerima. Mereka hanya ingin dari komunitasnya saja," ujarnya. "Silahkan kalau itu disebut masjid untuk umum."

Masalah ini, kata Idris, jika dibiarkan bisa menimbulkan konflik yang lebih besar lagi. Justru, pemerintah ingin melindungi mereka agar tidak diamuk masa. "Ini (tindakan main hakim sendiri) yang kami khawatirkan."

IMAM HAMDI

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search