NGAMPRAH, (PR).- Ida Rosida (40), tenaga kerja asal Kampung Sukarendah, RT 3 RW 6, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat akhirnya bisa pulang. TKI ini kembali ke kampung halamannya setelah bekerja 6 tahun di Yordania tanpa digaji. Selama itu pula, dia putus komunikasi dengan keluarganya di tanah air.
Di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat, Jumat, 8 September 2017, nenek dua cucu ini menceritakan pengalamanannya. Dia berangkat ke Amman, Yordania pada 2011. Dia ke sana melalui penyalur tak resmi asal Jakarta yang merekrutnya.
Sejak bulan pertama bekerja, dia sama sekali tidak diberi upah oleh majikannya. Padahal dalam kontrak, Ida dijanjikan upah sebesar Rp1,2 juta per bulan. "Tapi, gaji saya tidak dibayarkan sampai enam tahun saya di sana," katanya.
Ida juga mengungkapkan, dirinya hanya sempat berkomunikasi dengan keluarganya di kampung halaman selama tiga bulan pertama. Sejak itu, ia dilarang berkomunikasi melalui telefon oleh majikannya.
Meski demikian, ia mengaku tak menerima perlakuan kasar secara fisik dari majikannya selama bekerja di sana. Kebutuhannya makan sehari-hari pun tercukupi.
Mendatangi kedutaan
"Hanya, saya tidak bebas saja di sana. Apalagi, saya bekerja tidak digaji. Padahal kan, saya harus mengirim uang untuk tiga anak saya di kampung," ujar Ida yang kini jadi orangtua tunggal ini.
Bertahun-tahun, Ida menjalani pekerjaannya meski tanpa dibayar hingga pada awal tahun ini, ia memutuskan untuk mendatangi Kantor Kedutaan RI di Yordania. Kepergiannya itu pun atas izin majikannya.
"Majikan saya tidak melarang, malah dia mengantar saya ke kedutaan. Namun, dia lepas tanggung jawab dengan tidak membayar gaji saya," katanya.
Ida tinggal di kedutaan bersama dengan sejumlah TKI lainnya yang bermasalah. Selama delapan bulan, dia tinggal di sana hingga pihak Kementerian Tenaga Kerja berhasil memproses pemulangannya ke tanah air, termasuk membayarkan gajinya selama bekerja.
Kapok kerja di luar negeri
Jumat, 8 September 2017, Ida tiba di kampung halamannya diantar oleh perwakilan Kemenaker. Sehari sebelumnya, Ida disambut Menteri Tenaga Kerja di Jakarta. "Alhamdulillah, saya sekarang sudah bisa pulang. Saya kapok bekerja lagi di luar negeri," ucapnya.
Perwakilan dari Kemenaker, Wahyu Pitoyo mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri akhirnya bisa memulangkan Ida. Bahkan, gaji Ida selama 6 tahun dibayarkan oleh Kemnaker, yakni 14.400 dolar AS (sekitar Rp 187 juta).
Selain Ida, menurut Wahyu, masih banyak TKI lainnya yang bermasalah dan kini belum bisa pulang. Masalahnya, rata-rata tidak dibayar ataupun mendapat kekerasan dari majikan.
Tolak berangkat tak resmi
"Untuk menangani masalah ini, pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah di sana guna menyelesaikan kasus hukumnya," ujar Wahyu.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB Iing Solihin mengungkapkan, pihaknya berterima kasih kepada Kemenaker yang mengurus pemulangan Ida, warga KBB. Selanjutnya, ia meminta agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri menempuh jalur resmi.
"Kami akan tekankan juga kepada aparat wilayah agar menolak warganya yang berangkat tanpa melalui perusahaan resmi. Sebab jika terjadi masalah, nanti kami kesulitan untuk menanganinya," kata Iing.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar