Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini suciatiningrum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pengadilan Negeri Kendal mengeksekusi lahan seluas 5 ribu meter milik nasabah Bank BRI Cabang Kendal, Samuri di desa Wungurejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Kamis (28/9/2017).
Eksekusi lahan dilakukan dengan mengerahkan puluhan pekerja untuk mencabut bambu yang menancap di lahan bakau.
Eksekusi berlangsung kondusif meski beberapa kali Samuri dan keluarganya mencoba menerobos pagar betis yang dibuat oleh puluhan polisi dari Polres Kendal.
"Coba aku mau lihat sebentar, itu yang nyabuti dibayar berapa? Saya juga bisa bayar," teriak Samuri.
Samuri mengaku dia tidak akan menghalangi proses eksekusi bila proses gugatan yang diajukan sudah selesai.
"Kalau saya kalah tidak usah bawa polisi segala saya akan serahkan sendiri, ini kan prosesnya belum selesai," ucapnya.
Juru sita Pengadilan Negeri Kendal menyatakan bahwa lahan tersebut sudah sah dan diserahkan pada kuasa hukum pemohon eksekusi setelah pengosongan lahan selesai.
"Jika terjadi sesuatu pada obyek yang disengketakan misal ditanami maka bisa dipidanakan," tegasnya.
Baca: Sudah Lunasi Utang, Nasabah Ini Gugat BRI Kendal, Begini Penyebabnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar