Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Guo Xiuyin (54) hanya tertunduk saat jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutandi hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (14/9/2017)
Namun setelah mendengatkan penjelasan dari Yeni, penterjemah bahasa Mandarin.
Guo yang tak mengerti bahasa Indonesia menangis dan merasa heran atas sanski yang di jatuhkan padanya.
Suaranya mendadak bergetar, tangan kirinya mengelap air matanya.
Rasa ibanya muncul atas sanski yang di tuntut kepada dirinya. Karna tak tahan ia akhirnya menceritakan kisah sedih hidupnya hingga akhirnya memilih melancong ke Indonesia.
Dalam persidangan tersebut wanita 54 tahun ini memohon keringanan kepada Majlis Hakim yang diketuai Arfan Yani.
Melalui penterjema bahasa, ia mengatakan jika sansi yang dijatuhkan padanya terlalu berat.
Ia beralasan selama ini ia belum pernah sama sekali melakukan pelanggaran hukum.
Kedatangannya ke Jambi dari Negeri Tirai Bambu murni karena hendak sembahyang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar