Kamis, 12 Oktober 2017

Kisah "Licinnya" Wisatawan Asal Australia saat Terjerat Kasus Narkoba

DENPASAR - Wisatawan asal Australia bernama Jushua James Baker (32) yang menjadi tahanan Polda Bali sempat kabur melarikan diri pada Senin 9 Oktober 2017 sekira pukul 02.40 Wita.

Adanya hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko di Denpasar, Rabu (11/10/2017).

BERITA TERKAIT +

Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada saat tersangka diperiksa oleh tim dokter di Rumah Sakit Trijata. Di mana pelaku dilimpahkan dari Petugas Bea Cukai Ngurah Rai pada hari itu juga sekitar pukul 07.30 wita.

Di mana pelaku telah kedapatan membawa narkoba jenis ganja yang dicampur tembakau seberat 28,02 gram netto dan obat penenang Diazepam sebanyak 37 butir yang disimpan dalam tasnya.

Sekira pukul 17.00 Wita pihak Polda Bali melakukan observasi ke Rumah Sakit Polri Trijata.

"Dari sana dokternya mengatakan bahwa yang bersangkutan harus menginap. Namun saat sekitar pukul 02.40 Wita dini hari yang bersangkutan izin pamit ke kamar kecil," terangnya.

Pada saat itu anggotanya sedang keasyikan nonton TV, dan sekitar 20 menit pelaku tidak muncul. "Digedor kamar mandi dan didobrak sudah tidak ada ternyata dia kabur melalui ventilasi yang dilapisi kaca karena oleh yang bersangkutan sudah dicopot," terangnya.

Diperkirakan pelaku mampir ke Circle K, dia di sana meminjam Hp untuk menelpon Gojek. "Dan ternyata dia menuju arah Canggu, Kuta ke tempat salah satu rekannya, warga Inggris, disana dia minta uang sama temannya itu. Dia kami tangkap kemarin Selasa 10 Oktober 2017 pada pukul 14.15 Wita," ujarnya.

Dia menjelaskan, sebelum berhasil menangkap pelaku pihaknya sudah menyebar foto-foto tersangka di kawasan Kuta, Nusa Dua, Badung.

"Setelah kami sebar fotonya salah satu hotel di kawasan Kuta bahwa yang bersangkutan berada di sana," katanya.

Dia menerangkan, bahwa pelaku memang pemakai narkoba dan sering bolak-balik ke Bali. Pelaku dijerat UU Narkotika No.35 tahun 2009, Pasal 112 tentang menguasai narkotika dan Pasal 114 tentang mengimpor narkotika dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.

(kha)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search