JAKARTA - Pemerintah Indonesia berhasil memenangkan peradilan dengan kapal Silver Sea (SS) 2 terkait kasus ilegal fishing. Hal itu pula yang membuat kapal SS 2 harus membayar denda Rp 25 juta + Rp 20 miliar dari hasil lelang ikan dan juga kapal yang berukuran 2.285 GT harus disita.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengatakan meskipun saat ini berhasil menang dalam pengadilan, namun hal tersebut tidak dilakukan dengan mudah. Pasalnya pihak SS 2 asal Thailand ini juga melakukan perlawan yang cukup ketat.
Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya pengacara-pengacara hebat yang didatangkan oleh pihak SS 2 untuk bisa lolos dari dakwaan pengadilan. Karena pengacara-pengacara yang hebat itu pula sempat terjadi tarik ulur antara pemerintah dengan SS 2.
Baca juga: Menang Kasus Illegal Fishing, Menteri Susi: Saya Sampaikan Apresiasi Tinggi Kepada Aparat Hukum
"Kendalanya mereka hebat-hebat. Penasihat hukumnya juga hebat-hebat. Tarik ulur berat, menegakkan hukum bertentangan," ujarnya saat ditemui di kediamannya di Widya Chandra, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Untung saja lanjut Susi, atas usaha semua pihak akhirnya pemerintah pun berhasil mengalahkan SS 2 dalam pengadilan terkait ilegal fishing. Ini cukup membuktikan jika seberapa hebat pun negaranya selama itu melakukan ilegal fishing, pemerintah akan terus melawabya.
"Kali ini kita buktikan negara menang melawan mafia. Itu saya rasa suasu hal yang monumental," jelasnya.
Susi pun memberi apresiasi setinggi-tingginya terhadap integritas aparat penegak hukum. Sehingga kasus yang sudah sejak lama terjadi ini bisa dimenangkan oleh pemerintah.
Menurut Susi, kemenangan ini merupakan kemenangan milik negara yang harus disyukuri. Kemenangan ini juga bukan semata-mata hasil kinerja dirinya seorang, melainkan banyak pihak-pihak yang terlibat didalamnya seperti Satuan Tugas (Satgas) 115.
"Saya menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi dan terima kasih atas jerih payah dua tahun ini kepada apgakum yang menangani perkara ini dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang yang memutuskan perkara ini. Ini juga keberhasilan dari Kejagung, MA, kehakiman, pengadilan, yang mengawali penangkapan ini. Padahal KRI nya kalah besar dengan kapal ikannya. KRI nya hanya seperti little brother dari kapal ikannya. Dulu kapal begini keluar masuk indonesia 8-10 kali dalam satu tahun satu kapal," imbuhnya
(rzk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar