Rabu, 18 Oktober 2017

Kisah Residivis Uang Palsu Sembunyi di Gua Atas Arahan Dukun

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang residivis peredaran uang palsu berinisial GK dan I. Keduanya ditangkap karena tindak pidana kejahatan mata uang dalam membuat, meniru, dan menyimpan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya membeberkan, I ditangkap saat tengah bersembunyi di gua di Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Sabtu (14/10). I bersembunyi di gua usai mendapat arahan dari dukun.

"I ditangkap di Taman Nasional Baluran saat bersembunyi di gua atas petunjuk orang pintar. Mungkin dia berpikir kalau di gua tidak ditangkap orang Bareskrim," kata Agung saat memberikan keterangan pers di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).


Jenderal bintang satu itu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam selama tiga bulan terakhir atas informasi peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua orang yang bernisial M dan S di Kecamatan Jatiwangi. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 310 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Menurutnya, M juga merupakan seorang residivis uang palsu.

"M sebagai pengedar ditemukan barang bukti 117 lembar, sedangkan S 193 lembar," kata Agung.


Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap seorang wanita berinisial R yang merupakan istri I di Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur pada Kamis (12/10).

Dari tangan R, polisi menemukan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan berbagai alat yang diduga digunakan untuk membuat uang palsu, seperti alat sablon, tinta, dan cat.

Sehari berselang, polisi menangkap pria bernisial T yang diduga berperan membantu I dalam membuat uang palsu di Bangkalan. Setalah itu, polisi baru menangkap I yang dilanjutkan dengan penangkapan pria bernisial AR di Stasiun Kereta Api Cirebon, Jawa Barat pada Senin (16/10).

Agung menuturkan, AR berperan sebagai pemodal pembuatan uang palsu yang menyerahkan uang tunai Rp120 juta kepada I.


"Total penyelidikan dan penyidikan berhasil menangkap enam orang tersangka," tutur dia.

Selain uang palsu yang telah ditemukan sebagai barang bukti, polisi menduga I telah memproduksi uang palsu hingga Rp400 juta. Namun, I telah membakar uang palsu itu sebelum ditangkap polisi.

Agung menambahkan, keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 dan 37 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Polisi juga berpotensi menjerat mereka dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. (osc)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search