Rabu, 18 Oktober 2017

Kisah WNI Korban Kerusuhan Mei 1998 yang Dideportasi dari Amerika

TEMPO.CO, Jakarta -Bisa dibayangkan betapa kaget dan paniknya pasangan suami istri, Meldy dan Eva Lumangkun setelah mendengarkan penjelasan petugas Imigrasi di Manchester, Amerika Serikat bahwa mereka harus kembali ke Indonesia setelah 19 tahun menetap di negara itu. 

Kedua WNI ini datang ke kantor Imigrasi, ICE, di Manchester pada Agustus lalu untuk melaporkan diri seperti biasanya. Namun, alangkah kagetnya mereka setelah diberitahu untuk segera membeli tiket pesawat satu kali jalan ke Indonesia. Mereka harus keluar dari Amerika dalam kurun waktu 2 bulan.

Baca: Ribuan WNI Korban Kerusuhan Mei 1998 Dideportasi dari Amerika

"Kami takut pulang. Kami khawatir atas keselamatan anak-anak kami. Di sini anak-anak kami hidup aman," kata Meldy Lumangkun kepada petugas Imigrasi di Manchester di satu hari pada Oktober 2017, seperti dikutip dari Reuters.

Meldy dan Eva Lumangkun memiliki 4 anak yang mereka lahirkan dan besarkan selama ini di Amerika. Mereka menyelamatkan diri dari kerusuhan Mei 1998 yang menewaskan sekitar 1.000 orang dan menimbulkan krisis ekonomi di Asia.

Meldy dan Eva merupakan satu dari ribuan imigran ilegal yang tinggal di Amerika Serikat dan kini menghadapi deportasi setelah presiden Donald Trump pada 25 Januari lalu memgeluarkan perintah eksekutif pendeportasian semua imigran gelap. Prioritas yang dideportasi adalah imigran gelap yang terlibat kriminalitas. 

Tak hanya keluarga Lumangkun yang masih ketakutan pulang ke Indonesia. Ada sekitar 2.000 WNI yang tinggal di Amerika yang merupakan korban Kerusuhan Mei 1998. Mereka semua terancam di deportasi.

Namun mereka yang mayoritas keturunan Cina beragama Kristen takut akan mengalami diskriminasi agama dan rasial atau kekerasan jika kembali ke Indonesia.

Menurut Sandra Pontoh, seorang pastor di gereja Madbury Maranatha Indonesia Fellowship di Madbury, New Hampshire, banyak pasangan suami istri yang menghadapi deportasi memiliki anak. Sehingga mereka stress mengetahui bakal dideportasi.

"Ini sangat membuat stres," kata Jacklyn Lele, 37 tahun yang terbang ke ke Amerika Serikat tahun 2006 setelah abang kandungnya terbunuh dalam Kerusuhan Mei 1998.

Baca: 18 Tahun Reformasi, ICJR: Kebebasan Ekspresi Masih Terancam  

Sejumlah WNI yang tinggal di New Hampshire sudah memiliki pekerjaan di beberapa pabrik berskala kecil dan membesarkan anak-anak mereka di sana, menikmati hidup dalam ketenangan, dan beberapa di antaranya menjadi pelayan di gereja sebagai pastor. 

"Mereka memiliki pekerjaan yang penting. Memindahkan mereka tidaklah mudah," Shaheen, seorang senator sejak 2009 saat diwaawancarai via telepon.

Menurut lembaga imigrasi Amerika Serikat 2012, sebanyak 69 WNI diizinkan tinggal dan 45 WNI di New Jersey. Jumlah keseluruhan WNI yang akan dideportasi mencapai 2.000 orang.

Berkat perjuangan beberapa tokoh Demokrat Amerika, keberadaan WNI diterima dengan syarat secara teratur melaporkan diri ke kantor Imigrasi.  Sebelumnya mereka tidak tahu bahwa setelah mereka melewati masa tinggal sesuai visa, dapat mengajukan status pencari suaka dalam kurun waktu 1 tahun sejak visa jatuh tempo. Lalu mereka dapat mencari cara untuk mendapat status tinggal legal di Amerika.

Namun di bawah pemerintahan Donald Trump aturan diubah. Ribuan WNI korban Kerusuhan Mei 1998 itu kini menghadapi deportasi. 

REUTERS | MARIA RITA

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search