TRIBUNSTYLE.COM - Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan dengan hukuman adat yang diberikan pada pasangan selingkuh.
Bagaimana tidak, pasangan itu diarak menuju ke laut lepas dan direndam di sana.
Kedua pasangan tersebut berinisial NS (laki-laki) dan DR (wanita)
Mereka ketahuan melakukan tindakan asusila tersebut dalam sebuah kamar si pria di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, kecamatan Ujujadi, Palu, Sulawesi Tengah.
Setelah ditelusuri, kedua orang tersebut rupanya merupakan pegawai Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) kota PaluSulawesi Tengah.
Peristiwa perendaman kedua pasangan selingkuh ini dilakukan pada hari Senin (18/12/2017) kemarin.
Video detik-detik pasangan tersebut diberikan hukuman adat pun viral di media sosial.
Salah satu yang mengunggahnya adalah aku Facebook @AnikaKpn.
Anita sendiri mengunggah video tersebut pada hari Senin (18/12/2017) siang.
"Bukti Hasil Kerja K5 dan Lembaga Adat Kelurahan Silae dalam mewujudkan Visi dan Misi Bapak Walikota Palu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar