Rabu, 31 Januari 2018

Diperiksa Kasus Tanah, Sandiaga Cerita Kisah Hidupnya Dua Jam

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku, satu dari tujuh pertanyaan Penyidik kepadanya saat diperiksa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan adalah soal kisah hidupnya. Pertanyaan itu didalami selama dua jam. Sebab, kasus ini terjadi puluhan tahun lalu.

"Ada tujuh pertanyaan, mulai dari riwayat hidup, karena (kasus) ini sekitar 21 tahun lalu, tentang masa-masa sekolah, masa-masa SMA, dan juga riwayat hidup, mulai dari memulai usaha dan membangunnya bagaimana," ujarnya, seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/1).


Diketahui, Sandiaga diperiksa sebagai terlapor kasus penggelapan dan penipuan tanah terkait bekas perusahaannya, PT. Japirex, untuk yang kedua kalinya. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis (18/1).

Pemeriksaan kali ini dilakukan selama hampir empat jam dengan tujuh pertanyaan, yang merupakan tambahan dari delapan pertanyaan sebelumnya.

Sandi melanjutkan, Penyidik juga mendalami transformasi dirinya dari karyawan menjadi pengusaha.

"Dulu kan saya karyawan, terus sempat di-PHK. Alhamdulillah, jadi pengusaha di waktu krisis. Itu didalami selama dua jam sendiri berbicara mengenai riwayat hidup," terangnya.


Setelah pertanyaan awal itu, Sandiaga mendapatkan enam pertanyaan terkait tugas dan posisinya sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama di PT. Japirex, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor rotan dan telah dilikuidasi pada tahun 2009.

Sandiaga mengatakan, kasus yang menjeratnya tersebut merupakan ranah perdata dan berkaitan dengan dua kubu pengusaha yang sedang bersengketa. Namun dia enggan merinci siapa dua pengusaha yang dimaksudnya itu.

"Posisi saya di mana tidak ada aliran dana satu rupiah pun dan semua berkaitan dengan pendanaan yang jadi wewenang saya sebagai Komisaris dan pemegang saham. Aset diputuskan untuk dijual seiring dengan likuidasi karena prospek yang tidak baik," tuturnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo YuwonoKabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, di Jakarta, 2017. Dia menyebut, pemeriksaan Sandi yang kedua ini dilakukan untuk mendalami peran Sandi dalam alih aset PT. Japirex. (CNN Indonesia/Marselinus Gual)

Terkait tanah seluas 3.000 meter persegi yang dipersoalkan itu, Sandiaga mengklaim bahwa tanah tersebut milik PT Japirex. Djonny Hidayat, selaku pelapor, disebutnya telah mendapatkan kompensasi dari penjualan tersebut.

"Tanah itu berpuluh-puluh tahun milik Japirex. Waktu likuidasi sudah dijual dan Djonny sudah terima kompensasi," tuturnya.

Namun, Sandiaga tidak dapat menyebutkan berapa nominal angka kompensasi yang diterima Djonny. Dia juga tak mengetahui harga jual tanah tersebut karena disebut sebagai kewenangan tim likuidasi.

Diketahui, pada 1992 PT Japirex dilikuidasi. Tim likuidasi di bawah pimpinan Andreas Tjahyadi memutuskan untuk menjual aset-aset perusahaan. Salah satunya, sebidang tanah di kawasan Curug, Tangerang, yang dijual Rp8 miliar. Tanah ini diklaim milik Djonny, dan akibat penjualannya nama Sandiaga pun terseret ke dalam pusaran perkara ini.


Pihak Andreas sebelumnya mengaku meminjam nama Djonny untuk meningkatkan status tanah tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Atas peminjaman nama itu, Djonny disebut mendapat kompensasi sebesar Rp250 juta. Masalahnya, peminjaman nama itu tidak dicatat secara hitam di atas putih.

(arh/kid)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search