TRIBUNBATAM, MATARAM — Kasus Sri Rabitah (26), tenaga kerja wanita asal Dusun Lokok Ara, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, yang diduga kuat sebagai korban perdagangan orang dan perdagangan organ tubuh di Qatar, empat tahun silam, seolah terkubur dan dilupakan.
Ternyata kasus Rabitah masih berlanjut. Penyidikan telah dilakukan Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB sejak dilaporkan Bupati Lombok Utara Nazmul Akhyar ke Polda NTB pada 11 April 2017.
"Kasus ini memang menyita waktu dan pikiran, tetapi kami ingin kasus yang menimpa TKW asal NTB menjadi shock therapy bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Selasa (2/1/2018).
Bersama timnya, Pujawati mengaku mencurahkan segala kemampuan dan tenaganya membongkar kasus Rabitah yang menurut dia melibatkan sindikat perdagangan orang hingga ke luar negeri.
Kepada Kompas.com, Pujawati menuturkan sangat sulit memulai penyidikan atas kasus Rabitah karena dokumen Rabitah yang sulit terlacak.
Namun, adik Rabitah, Juliani, yang sama-sama direkrut menjadi TKW ke Doha, Qatar, memiliki dokumen dan berkas yang lengkap.
"Kasus Rabitah adalah pintu masuk membongkar kejahatan kemanusiaan yang menyita perhatian publik di NTB sejak awal 2017 dan kami menemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini," kata Pujawati.
Dua tersangka bahkan telah meringkuk di dalam sel tahanan Polda NTB. Keduanya adalah Ulf dan In, warga Dusun Batu Keruk, Desa Akar Akar, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Mereka adalah calo atau perekrut Rabitah dan Juliani.
Baca: DENGAR Anaknya Sakit di Kampung, TKW Ini Loncat dari Lantai 5 tapi Tidak untuk Bunuh Diri
Baca: DUH! Suami Menikah Lagi Saat Istri Jadi TKW di Taiwan. Lalu Posting Foto Pernikahan di Facebook
Tidak ada komentar:
Posting Komentar