TribunStyle.com/Salma Fenty Irlanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar kabar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.
Kebenaran gugatan cerai itu diungkapkan oleh Petugas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara bagian perdata, Tarmuzi, di kantornya, PN Jakarta Utara, Jl Gadjah Mada No 17, Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Tarmuzi memastikan bahwa surat gugatan cerai itu sudah sah, lantaran dirinya serta mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga sudah menandatangani dalam surat bermaterai Rp 6.000.
"Iya, saya yang tanda tangan, sudah ada juga tanda tangan Pak Ahok juga di atas surat bermaterai Rp 6.000," ujar Tarmuzi, ketika ditemui di PN Jakarta Utara, Senin (8/1/2017).
Kabar perceraian itu awalnya diketahui setelah beredar surat gugatan cerai Ahok di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Hal ini sangat mengejutkan karena rumah tangga keduanya dikenal adem ayem.
Veronica juga terlihat begitu setia kepada Ahok, meski terjerat kasus dugaan penistaan agama.
Kasus tersebut akhirnya membuat Ahok harus mendekam di balik jeruji selama 2 tahun.
Jauh sebelum beredar surat gugatan cerai tersebut, Ahok sempat menyinggung soal perselingkuhan dan perceraian.
Hal ini dia ungkapkan ketika sang istri ngambek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar