Rabu, 28 Maret 2018

Kisah Kakek Dua Cucu Mencuri BH Hingga Dipenjara Sembilan Kali

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Tim Khusus (Timsus) Polsek Tamalate menangkap residivis pelaku spesialis pencurian masjid di Jalan Anuang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Rabu (28/3/2018) dini hari.

Herman Rahim (55) ditangkap karena karena telah melakukan pencurian di Masjid Nurul Taybin di depan rumah jabatan (Rujab) Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono.

Sebanyak sembilan kali berurusan kakek bercucu dua ini dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama modus mencuri barang jamaah saat korbannya sementara sedang sholat.

"Saya sudah sembilan kali ditangkap. Pertama saya ditangkap pada tahun 1993 dengan mencuri BH teman," ungkap dengan raut wajah tanpa penyesalan saat ditemui di Mapolsek Tamalate.

Herman membeberkan dirinya nekat melakukan pencurian, lantaran terhempit masalah ekonomi. Parahnya lagi ia melancarkan aksi pencurian di dalam masjid saat korbannya sementara sedang sujud.

Tak hanya itu, ia juga mengaku pernah mencuri sebuah tas yang berisi senjata dan cincin berlian.

"Saya lupa tahunnya, tapi itu senjata saya buang di bawah jembatan Tanjung Barombong," tambahnya.

Bukan hanya di Makassar pelaku melancarkan aksinya, terakhir kali, dirinya melakukan pencurian di Kabupaten Maros. Akibatnya ia mendekam dibalik jeruji besi selama dua tahun.

"Terakhir saya di penjara di Maros. Saya biasanya mencuri seperti Hp, uang dan laptop," pungkasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP Ismail menjelaskan bahwa pada saat melancarkan aksi kejahatannya ia sempat terekam CCTV sehingga pelaku mudah dikenali dan berhasil diringkus.

"Pelaku terekam CCTV dan mudah ditangkap karena dia bukan orang baru dalam kejahatan pencurian," ungkapnya.

Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tamalate untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Illank

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search