:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1972595/original/004454000_1520475828-IMG_20180307_165855.jpg)
Selanjutnya pada 10 Januari 2018, orangtua tersangka KR melihat bercak darah di kamar mandi. KR yang kebetulan berada di rumah menyebut itu darah haidnya.
"Beberapa pekan kemudian, datang tersangka RR kepada orangtua KR yang mengaku telah mengaborsi bayi," kata Budi.
Kasus itu kemudian sampai ke Polsek. Polisi mulai menyelidiki dengan menangkap tersangka RR di rumahnya di Jalan Kapau, Tenayanraya. Selanjutnya, polisi menangkap RR di tempat kerjanya di Jalan Jenderal Sudirman.
Di Polsek, perempuan 20 tahun ini mengaku mengeluarkan bayinya di kamar mandi dan menyerahkannya ke tersangka KR untuk dikubur.
Pengakuan KR ke penyidik, dia sudah empat tahun berpacaran dengan RR. Selama pacaran, orangtuanya sudah mengingatkan agar tidak kebablasan. Peringatan orangtua nyatanya tak digubris karena KR ternyata hamil. Namun, ia tak berani berbicara kepada ayahnya.
Dia lalu bersepakat dengan pacarnya untuk mengugurkan janin yang dikandungnya. Pengakuan KR, ada beberapa butir obat peluntur kandungan dibeli seharga Rp 200 ribu per butir. Obat itu mulai diminum sejak akhir 2017.
"Obat pertama gagal karena janin tak bereaksi, begitu juga dengan obat kedua," kata Budi.
Selanjutnya awal Januari 2018, tersangka RR kembali membeli obat dan membantu memasukkan ke liang rahim tersangka KR. Ada juga yang kemudian diminum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar