Senin, 30 April 2018

Kisah Asmara Pelajar SMP, Setelah Menikah Tunda Kehamilan Demi Hal ini

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisah pernikahan dini dua remaja, FA (14) dan SY (15) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, membuat heboh.

Pasalnya, mereka berjuang hingga ke Pengadilan Agama setelah ditolak saat pertama kali mendaftar ke kantor urusan agama (KUA) setempat. MEreka akhirnya menikah pada Senin, 23 April 2018.

Ketika ditemui dua hari sebelum akad, FA mengaku bahwa dia dan SY sebenarnya belum ingin menikah. Namun, tuntutan ekonomi dan kondisi orangtua SY yang sakit-sakitan membuat keduanya akhirnya memutuskan untuk menikah.

FA bercerita, proses pernikahannnya sama seperti orang lain pada umumnya. Dia dilamar secara resmi dengan uang panaik atau uang mahar dalam adat Bugis Makassar.

Mereka sebenarnya sudah mendaftar sejak 1 April 2018. Namun ditolak oleh KUA karena dinilai tidak memenuhi syarat perkawinan seperti dalam UU Perkawinan bahwa calon pengantin pria berusia 19 tahun dan calon pengantin wanita berusia 16 tahun.

Pada hari itu, meski ijab kabul tidak bisa dilakukan, mereka tetap menggelar resepsi pernikahan. Pasalnya, undangan sudah disebar sebelumnya ke keluarga, kerabat, dan tetangganya.

Setelah itu, pihak keluarga FA dan SY disarankan berangkat ke Pengadilan Agama untuk mendaftarkan sidang agar mendapat dispensasi. Dasar putusan dispensasi dari Pengadilan Agama itulah yang kemudian diajukan ke KUA dan kantor pemerintah setempat untuk dapat menyetujui keduanya dinikahkan.

Setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Agama, FA dan Sy pun kembali mengajukannya ke kantor kelurahan, kecamatan dan KUA. Namun, putusan dispensasi itu baru berlaku 10 hari setelah diterbitkan.

"Saat itu, saya sudah pesta, tapi belum akad nikah. Makanya saya belum serumah dengan Syamsuddin. Kami berdua menunggu proses akad nikah. Saya masih tinggal di rumah keluarga, sedangkan Syamsuddin tinggal di rumah orangtuanya di Dusun Erasayya, Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoang, Kabupaten Bulukumba," tutur FA.

Tunda hamil

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search