Jumat, 04 Mei 2018

Kisah Kakek Renta 88 Tahun Berjuang Jalani Sidang Pengadilan karena Kasus yang Buat Pilu

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sungguh miris nasib dari Subaeki, seorang kakek tua yang harus berurusan dengan kasus hukum hingga membawanya ke pengadilan.

Subaeki terpaksa harus menjalani persidangan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Kamis (03/05/2018).

Lantas perkara apakah yang melibatkan kakek tersebut di pengadilan? Cek per cek, kasus hak kepemilikan tanah.

Ya, kakek berusia 88 tahun tersebut didakwa atas pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanah yang beralamat di Jl Veteran Utara nomor 318/386, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar.

Dugaan pemalsuan surat pernyataan tersebut dilaporkan oleh seorang pengusaha di Makassar atas nama Deny Irawan.

Subaeiki tak sendiri. Purnawirawan TNI ini duduk di kursi persakitan bersama dengan dua terdakwa lainnya.

Keduanya adalah Ketua RT 03, Kelurahan Maradekaya, Rudi Dewantoro dan Abul Kadir Jaelani ketua RW 03 Kelurahan Maradekaya Selatan.

Pakai Kursi Roda

Karena kondisi fisik dari kakek Subaeki tak lagi sehat dan kuat jalan, ia terpaksa menjalani persidangan dengan mengunakan kursi roda.

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search