Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin keluar dari ruang sidang sembari memegang perut dan di kawal petugas KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini,Kamis (9/6).(Edy Susanto/Gresnews.com)
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi saat menjabat sebagai anggota DPR dan tindak pidana pencucian uang. Hartanya yang senilai ratusan miliar pun dirampas untuk negara.
Sebelumnya terdakwa yang berstatus terpidana ini telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Pelembang. Bos Permai Group ini telah dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Namun dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pun kembali menghukum mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu, selama 6 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar atau kurungan selama satu tahun.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primer, kedua primer dan dakwaan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo, Rabu (15/6).
Dakwaan primer dimaksud majelis hakim adalah Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian untuk pencucian uang Nazar terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Selanjutnya dakwaan ketiga yaitu Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan e Undang-Undang nomor 12 tahun 2002.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan 1 tahun," terang Ibnu.
Dalam keputusannya hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman Nazar, diantaranya perbuatan Nazar bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi, serta jumlah uang atau barang yang dikorupsi cukup banyak.
Sementara hal-hal yang meringankan disebutkan hakim, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, telah dijatuhi hukuman pidana, mengakui perbuatannya, punya tanggungan keluarga dan merupakan Justice Collaborator.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar