
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Donald J Trump telah resmi menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) setelah dilantik pada 20 Januari 2017.
Beberapa kebijakan telah dikeluarkan oleh konglomerat penguasa bisnis pertelevisian, kasino, dan real estate ini. Ada yang kontra dan ada pula yang pro dengan kebijakan awal Presiden Trump.
Namun, tahukah anda, bahwa Donald Trump pernah berseteru dengan pengusaha asal Indonesia?
Hal ini terkait dengan sengketa merek Trumps yang digugat oleh Donald Trump di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada pengusaha lokal, Robin Wibowo.
Gugatan itu dilayangkan karena Robin Wibowo dianggap memplagiat nama merek Trumps. Padahal, pihak Donald Trump mengklaim nama merek Trumps telah digunakan sejak dari awal perusahaan berdiri.
Merek Trump sudah terdaftar di AS sejak 20 April 1999 untuk melindungi barang di kelas internasional nomor 43. Sementara di Kanada merek ini terdaftar sejak 26 Juli 1932.
Donald Trump juga mendaftarkan mereknya di negara-negara dunia seperti Australia, Jepang, Selandia Baru, Rusia, Thailand, dan Ukraina.
Di Indonesia sendiri, merek Trump milik Donald Trump sudah terdaftar dengan No. IDM000275364 sejak 14 Oktober 2010 untuk melindungi jasa yang termasuk dalam kelas 43.
Sementara merek Donald Trump terdaftar dengan No. IDM000355706 sejak 4 Mei 2012 di kelas yang sama.
Sementara itu, merek Trumps milik Robin Wibowo telah tedaftar sejak 17 Juni 2010 dengan sertifikat nomor IDM000252416 untuk melindungi jasa yang termasuk dalam kelas 35 seperti toko-toko bahan bangunan, toserba, jasa penyediaan dan penjualan barang material, department store, dan jasa periklanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar