TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Rendahnya harga jual gula semut di pasaran lokal justru membawa berkah tersendiri bagi para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Banyumanggar, Desa Rancamaya, Cilongok, Banyumas. Mereka mulai berpikir untuk mengekspor produk mereka ke luar negeri, dan akhirnya berhasil.
"Sejak tiga tahun silam sudah menembus pasar ekspor. Awalnya anggota kami hanya 20 orang, produk kami jual ke pasar lokal. Tapi harga di lokal terlalu murah sehingga petani kurang sejahtera," kata Sarwo, ketua Kelompok Banyumanggar Desa Rancamaya, Cilongok, Jumat (6/1).
Untuk merambah pasar ekspor bukanlah mudah. Produk petani harus memenuhi kualifikasi ekspor, di antaranya wajib mendapatkan sertifikat gula kelapa organik dari Control Union (CU). Sementara persyaratan untuk mendapatkan sertifikat itu sangat ketat.

Gula semut merupakan gula merah versi bubuk dan sering pula disebut orang sebagai gula kristal. Kini gula semut Cilongok Banyumas tembus pasar Amerika dan Jepang
Gula semut merupakan gula merah versi bubuk dan sering pula disebut orang sebagai gula kristal. Dinamakan gula semut karena bentuk gula ini mirip rumah semut yang bersarang di tanah. Bahan dasar untuk membuat gula semut adalah nira dari pohon kelapa atau pohon aren
Gula semut yang dihasilkan, kata Sarwo, harus dipastikan alami (organik) dan tidak dicampur dengan bahan lain, di antaranya gula pasir. Nira tidak boleh terkontaminasi dengan pestisida atau zat kimia lain yang bisa merusak kealamian gula. "Nira juga tidak boleh diambil dari pohon kelapa yang berada di dekat sawah, sebab sawah sudah terkontaminasi pestisida. Juga tidak boleh yang di dekat sungai karena sungai mengandung kotoran, minimal jaraknya 200 meter," katanya.
Setiap petani juga harus siap disurvei oleh tim penguji untuk memeroleh sertifikasi. Tim penguji dari luar negeri, kata Sarwo, akan meninjau langsung dan mewawancarai para petani untuk menguji kualitas gula mereka.
Karena ketatnya proses itu, kata Sarwo, banyak petani pada akhirnya gagal memenuhi persyaratan sertifikasi. "Enam bulan sekali disurvei. Kalau ketahuan gulanya tidak organik atau dicampur, dia akan gagal," ujarnya.
Kini, ada 400 petani dari lima desa, yakni Desa Rancamaya, Gununglurah, Sokawera, Batu anten, dan Desa Tamansari yang produknya telah terserifikasi. Mereka setiap hari menyetorkan masing-masing sekitar 5 kilogram gula semut organik ke kelompok Banyumanggar. Setiap minggu, kelompok mampu mengekspor 8 ton gula semut melalui perusahaan eksportir ke sejumlah negara, antara lain Selandia Baru, Jepang, Amerika, dan Belanda.
Sarwo mengklaim pendapatan petani meningkat setelah gula semut mereka berhasil menembus pasar ekspor. Jika untuk pasar lokal petani menjual gula semut dengan harga sekitar Rp 14 ribu per kilo, mereka bisa menjual dengan harga Rp 16 ribu untuk pasar ekspor.
"Karena harga jualnya lebih tinggi, otomatis penghasilan mereka meningkat. Tapi kami harus selalu memertahankan kualitas dan kebersihan tempat pengolahan," katanya.
Berdasarkan data dinas perdagangan Pemkab Banyumas sebanyak 5.100 industri kecil dan menengah (IKM) gula semut di Banyumas telah mengantongi sertifikat organik.
Kepala Seksi Industri Hasil Hutan dan Pertanian Bidang Perindustrian, Dinperindagkop Banyumas, Sri Gito, mengemukakan, selama 2016, ada 2.000 IKM yang telah mengajukan sertifikat organik. Angka tersebut menambah jumlah unit usaha gula kelapa yang telah mengantongi sertifikat organik sebanyak 3.100 IKM. "Kami terus mendorong IKM gula kelapa untuk mendapatkan sertifikasi organik," kata Sri Gito kepada wartawan, belum lama ini.
Sri menambahkan, untuk memenuhi standarisasi perolehan sertifikat organik, petani wajib memperhatikan proses produksi. Salah satunya adalah membuat dapur higienis untuk mendukung proses produksi gula semut. Pemkab Banyumas, kata dia, juga mengarahkan penanaman bibit pohon kelapa genjah atau pohon kelapa pendek. Di sisi lain, pihaknya tetap mengedukasi petani untuk melakukan revolusi dalam mengelola pohon kelapa, yaitu dengan melakukan pemupukan secara rutin menggunakan pupuk organik. (tribunjateng/khoirul muzakki/ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar