Senin, 06 Februari 2017

Irwandi Yusuf dan Kisah Sukses Penyelamatan Hutan Aceh

Drh. Irwandi Yusuf calon Gubernur Aceh (foto/FB)

Menyebut nama Drh. Irwandi Yusuf, M. Sc tentu tak bisa dipisahkan tentang kisah penyelematan lingkungan (baca: hutan Aceh). Karena pada saat pria kelahiran Bireuen ini jadi Gubernur Aceh moratorium logging di Aceh dideklarasikan pada Juli 2007. Kebijakan ini muncul karena ia mengaku ingin menyelamatkan hutan Aceh dari kehancuran.

Sebagaimana diketahui, sejumlah lahan di Provinsi Aceh dikuasai oleh pengusaha-pengusaha yang berkuasa di Indonesia, lahan kosong yang bernotabene hutan lindung pun secara tersembunyi menjadi ladang bisnis penguasa republik ini, yang berdalih hutan tersebut milik negara dan rakyat secara defakto hukum republik tersingkirkan karena izin dari turunan Pemerintah Indonesia.

Kebijakan Irwandi Yusuf yang mendeklarasikan moratorium logging di Aceh pada Juli 2007 muncul karena ia mengaku ingin menyelamatkan hutan Aceh dari kehancuran.

Sekedar informasi, luas total hutan Aceh adalah 3.335.613 ha. Secara keseluruhan, wilayah hutan mencapai 60,22% dari total luas daratan propinsi ini (5.539.000 ha). Menurut data Greenomic, dari 1985 – 1997 telah terjadi pengurangan luas hutan Aceh sekitar 270.347 ha atau 20.796 ha pertahun. Laju deforestrasi mengalami kenaikan drastis selama 2005-2006. Diperkirakan deforestrasi hutan Aceh ketika itu mencapai 266.000 ha, setara empat kali lipat luas negara Singapura. Pemicunya adalah proses rehabilitasi dan rekonstruksi aceh yang tidak mempunyai standart legalitas penggunaan kayu.

Menghadapi ancaman yang besar itu, Irwandi yang ketika itu baru lima bulan dilantik sebagai Gubernur Aceh, lantas menerbitkan Instruksi Gubernur No. 5/Instr/ 2007 tentang Moratorium Logging (Penghentian Sementara Penebangan Hutan) di Provinsi Aceh. Moratorium itu berlaku untuk semua izin hutan di Aceh. Dengan kata lain, tidak boleh ada penebangan hutan kecuali areal hutan milik pribadi. Semua izin yang sudah dikeluarkan selama ini mutlak harus dihentikan.

Kebijakan ini punya dasar hukum yang kuat. Sesuai dengan Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, dalam Pasal 149 dan 150 disebutkan, Pemerintah Aceh memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan lindung, sumber daya alam hayati, sumber daya alam non hayati, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk cagar budaya. Oleh sebab itu, kebijakan Irwandi yang menegaskan moratorium logging di Aceh tidak bisa diprotes oleh siapapun, termasuk Pemerintah Pusat.

Menteri Kehutanan MS pada saat itu sebenarnya sangat kecewa terhadap kebijakan Irwandi itu. Betapa tidak, seluruh keputusannya yang memberikan izin pengelolaan hutan Aceh kepada sejumlah perusahaan, tidak berlaku lagi. Sudah menjadi rahasia umum kalau hubungan Irwandi dan MS Kaban menjadi renggang.

Lebih-lebih ketika Irwandi sangat aktif bergabung dalam kampanye perubahan iklim bersama sejumlah tokoh-tokoh dunia. Kehadiran Irwandi dalam kampanye itu mengharuskan ia wajib menjaga hutan Aceh.

Hutan Aceh memang kerap menjadi sorotan dalam berbagai pertemuan lingkungan tingkat internasional mengingat Aceh merupakan sedikit dari kawasan yang masih memiliki hutan relatif terawat. Hutan Aceh, hutan amazone di Brazil, hutan Papua dan Papua Barat kerap dijuluki sebagai paru-paru dunia untuk menjaga keseimbangan alam.

Irwandi sendiri pernah mengatakan, kalau saja ia tidak menghentikan aktivitas penebangan hutan di Aceh, dalam waktu 10 tahun, hutan di daerah ini akan ludes. Sebuah informasi penting ia bocorkan, bahwa pada 2007 itu, Menteri Kehutanan sebenarnya akan mengeluarkan lima izin HPH baru di Aceh.

"Ini yang harus saya hadang. Kalau dibiarkan, hutan Aceh akan hancur," kata Irwandi Yusuf sebagaimana dikutip kembali juangnews.com dari situs lauserantara.com Senin, 6 Februari 2017.

Irwandi Yusuf sangat memahami seluk beluk hutan Aceh mengingat ia cukup lama bergelut sebagai aktivis LSM di bidang lingkungan.

Kembali ke masalah moratorium, selain MS Kaban yang kecewa dengan kebijakan tersebut, kalangan pengusaha HPH pasti sangat dirugikan. Salah satunya adalah Prabowo Subianto yang memiliki izin hutan tanaman Industri di Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah seluas 97 ribu hektar. PT Tusam Hutan Lestari nama perusahaannya. Izin yang dimiliki Prabowo ini terletak di kawasan yang sangat terkenal dengan kayu pinus yang cukup besar dan berkualitas.

Sebelum berlaku moratorium logging, puluhan bahkan sampai seratus truk hilir mudik mengangkut kayu dari areal hutan itu setiap hari, untuk diolah sebagai bahan pembuat kertas di PT Kertas Kraf Aceh. Sebagian dari kayu itu ada yang pula yang dibawa ke Sumatera Utara. Sampai-sampai ada yang mengatakan, dalam sehari perputaran uang dari hasil pengolahan kayu tersebut mencapai miliaran.

Tidak diketahui pasti berapa nilai perputaran bisnis PT Tusam waktu itu. Namun melihat kelangkaan kayu dan melihat kualitas kayu yang ada di sekitar hutan Bener Meriah dan Aceh Tengah, bisa dipastikan kalau nilai bisnis itu tidak sedikit. PT Tusam bisa jadi merupakan salah satu tambang uang dalam deretan bisnis keluarga Prabowo. Selain di Aceh, keluarga Prabowo juga memiliki konsesi hutan di Kalimantan dan Papua.

Karena itu, sangat wajar jika Prabowo merasa cukup dirugikan dengan langkah Irwandi menghentikan semua izin pengolahan hutan di Aceh. Berbagai upaya telah dilakukan Prabowo dan jaringannya untuk melunakkan hati Irwandi. Ia berkali-kali mengirim utusan bertemu dengan Irwandi, meminta agar izin hutan tanaman Industri yang dimilikinya bisa dioperasikan kembali. Tapi Irwandi bergeming.

"Seseorang yang mengaku sebagai utusan Prabowo pernah menawarkan saya berbagai fasilitas. Semua saya tolak. Bagaimanapun, tidak ada alasan untuk menaktifkan kembali izin pengolahan hutan di Aceh, temasuk yang dimiliki Prabowo," kata Irwandi.

Harian Kompas pernah memberitakan kabar tentang rencana Pemerintah Aceh memberikan izin hutan tanaman industri (HTI) untuk beroperasi lagi di Aceh. Kabar itu membuat Irwandi berang. Ia sempat 'menyemprot' wartawan dan nara sumber yang menulis berita itu.

"Pokoknya HTI apapun namanya tetap tidak bisa beroperasi di Aceh selagi moratorium logging masih berlaku," tegas Irwandi.

Untuk itu makanya Irwandi Yusuf pantas didukung untuk kembali menjadi orang satu di Aceh, karena diyakini ditangannya lingkungan Aceh akan bisa diselamatkan, hal ini diungkapkan Ketua Presidium Aceh Green Community Suhaimi Hamid, S. Sos pada juangnews.com Senin, 6 Februari 2017.

"Komitmen Irwandi Yusuf terhadap lingkungan tidak perlu diragukan lagi. Oleh sebab itu, Irwandi Yusuf pantas didukung untuk menjadi Gubernur Aceh, supaya lingkungan Aceh bisa terselamatkan," kata pria yang akrab dipanggil Abu Suhai ini.

Lanjut Abu Suhai, komitmen Irwandi Yusuf terhadap ilegal logging telah menyelamatkan puluhan ribu hektar hutan Aceh.

"Puluhan ribu hektar hutan Aceh terselamatkan di tangan Irwandi. Ini luar biasa," kata pria yang juga anggota DPRK Bireuen ini. [Hamdani]

Publisher : Hamdani

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search