Jumat, 03 Februari 2017

Kisah petani di Bali pelihara dua landak seperti anaknya sendiri

Merdeka.com - I Gede Sudiadnyana (47) petani asal Banyar Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Mendoyo Kabupaten Jembrana, Bali, berlinang air mata di hadapan petugas Reskrim Polres Jembrana. Bukan karena takut diproses hukum, tetapi karena dua ekor landak peliharaannya disita polisi. Dia sudah 15 tahun merawat dua ekor landak yang diberi nama Yayan dan Yuyun itu.

"Landak itu sudah saya anggap anak saya sendiri pak. Dari seukuran tikus saya pelihara, saya tidak beli. Saya temukan di kebun, saya tidak pernah tahu itu hewan langka dilindungi. Tapi saya juga melindungi mereka berdua," ungkap Sudiadnyana sambil mengusap air matanya dengan bajunya.

Di hadapan penyidik, petani ini menceritakan penemuan kedua landak itu. "Mungkin baru berumur 3 hari setelah lahir. Ditinggal induknya," kenangnya.

Saat itu dia sedang mencari pakan kambing di kebun milik tetangganya. Dia menemukan kedua bayi landak dalam sangkar. Dia lalu membawa pulang landak itu dan dipelihara hingga keduanya menjadi jinak.

"Kalau saya panggil keduanya selalu datang. Sering saat saya ke kebun mereka ikut," tuturnya.

Setahun lalu, kedua landak dewasa peliharaannya ini sempat ditawar seseorang masing-masing dengan harga Rp 2 juta. "Masak saya jual anak saya sendiri. Saya sudah terlanjur sayang, mohon diizinkan saya merawatnya kembali," pintanya dihadapan petugas.

Setelah diberi penjelasan bahwa landa adalah hewan dilindungi, Sudiadnyana pun merelakan kedua landak berjenis kelamin jantan dan betina kesayangannya itu diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai menceritakan, temuan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan ada salah seorang warga memelihara landak di perumahan.

"Pemiliknya ternyata tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin penangkaran yang diterbitkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," kata Yusak.

Sudiadnyana dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a Yo pasal 40 ayat (4) UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alama Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman kurungan paling lama satu tahun dan dena Rp 50 juta. "Kita akan melimpahkan barang bukti dua ekor landak itu ke BKSDA Jembarana," ucapnya. [noe]

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search