Mungkin mereka bilang saya telah menipu. Benar saya menipu , tapi kepentingan saya jauh lebih besar ketimbang mereka yang cuma satu dua orang itu.
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Hendrikus Djawa, Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika RI, mengambil peran yang tak kecil dalam kasus PT Wein Smart. Perusahaan ini sejak lama ribut gaduh dengan anggota (member) karena tak mematuhi perjanjian kerja sama.
Janji untuk memberikan rumah mewah, mobil, emas batangan dan uang miliaran rupiah tak pernah kesampaian.
Para member menilai manajemen telah melakukan praktik tak patut alias diduga melakukan penipuan. Buktinya, uang mereka yang terkumpul belum juga dikembalikan.

Berulangkali mereka mendatangi lembaga itu, namun mendapat jawaban tak jelas, bahkan terkesan mengibuli mereka. Janji untuk mengembalikan uang tak kesampaian. Inilah yang membuat mereka naik pitam hingga "menghukum" pengelola itu berjalan kaki dari kantornya menuju Polda NTT, Rabu (12/4/2017).
Pada galibnya Hendrikus ingin membantu member karena PT Wein Smart telah menipu membernya. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat telah mengumumkan beberapa waktu lalu bahwa PT Wein Smart sebagai salah satu investor bodong.
Hendrikus terpanggil karena sekitar 5.816 orang dengan uang yang terkumpul Rp 32 miliar lebih mengalami nasib naas. Mereka datang dari berbagai lapisan masyarakat. Baik yang tinggal di desa maupun di kota. Bahkan Hendrikus mengungkapkan ada polisi, jaksa dan pegawai negeri sipil (PNS) yang "terjebak" dalam permainan PT Wein Smart.
"Pak jaksa dan polisi saja pusing tagih uangnya di sini. Karena kesibukan mereka angkat tangan kemudian menyerahkan kepada saya untuk mengurusnya," kisah Hendrikus, saat ditemui Pos Kupang di PT Wein Smart, Rabu (12/4/2017).

Nah, bagaimana dengan orang kecil dari kampung-kampung yang menjual hewan, menjual tanah atau kredit uang di bank untuk menginvestasikan dananya ke PT Wein Smart? Hendrikus tahu betapa masyarakat pada tingkatan ini mengalami kesulitan yang luar biasa. Bahkan biaya yang dikeluarkan pun bertambah karena harus datang ke Kupang untuk menemui pengelola perusahaan ini. Di Kupang pun member menunggu berhari- hari lamanya. Hasilnya pun tak jelas.
Hendrikus menceritakan bagaimana selama sembilan bulan ia melakukan investigasi data pada perusahaan yang beralamat di Jalan RA Katini Nomor 6, Kelapa Lima ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar