Jumat, 19 Mei 2017

Kisah Arin yang Menikah dengan Pasangan Sekantor

Jakarta, CNN Indonesia -- Sesama karyawan satu kantor yang menikah kerap tidak mendapat persetujuan dari perusahaan. Salah satu dari keduanya mesti berhenti atau dikeluarkan.

Terkait hal ini, sejumlah karyawan swasta beberapa waktu lalu kemudian menggugat peraturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan yang menjadi pangkal persoalan.

Pasal itu berbunyi, "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama."

Pasal itulah yang kemudian menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk membuat perjanjian kerja yang melarang sesama karyawan menikah.

Arin, salah seorang karyawan swasta di Jakarta mengalami hal itu. Bersama pasangannya Chiko, Arin sadar ia harus rela salah satu dari mereka berhenti dari perusahaan.

"Dari kantor memang ada larangan, kalau nikah sama teman kantor harus keluar salah satunya, dikasih waktu paling lambat 6 bulan, dan harus keluar salah satu," ujarnya menuturkan pada CNNIndonesia.com, pada Jumat (18/5).

Mengenai kisah asmaranya sendiri, Arin mengatakan ia sudah menjalin hubungan dengan Chiko semasa duduk di perkuliahan, dan magang di kantor yang sama.

"Kami berdua kemudian ditarik jadi karyawan. Baru setahun kita ditarik, sudah terpikir untuk menikah, saat itu kita berdua telah sepakat kalau rezeki tidak akan ke mana, jadi jika memang salah satu harus keluar, ya harus siap dengan risikonya," ujar dia.

Di sinilah kemudian terjadi tarik ulur. Arin mengatakan tim divisi dia bekerja inginkan dia yang bertahan karena suasana kantor tempat ia bekerja lebih fleksibel dan cocok buat perempuan. Sementara, tim dari pasangannya juga inginkan Chiko bertahan karena dinilai potensial dan kinerja yang bagus.

"Sempat bingung tentang siapa yang harus keluar, dan kemudian perusahaan mempertahankan kita berdua," ujarnya.

Mirna, atasan Arin mengatakan alasan mempertahankan mereka adalah karena keduanya aset bagi perusahaan yang sulit untuk dicari gantinya. Namun, jika pada akhirnya menganggu profesionalitas kerja, akan lain persoalan. 

Mengenai aturan perusahaan yang melarang pasangan bekerja di satu kantor, Arin menjawab hal tersebut sebenarnya bukanlah masalah.

"Tidak ada masalah, karena dari awal ketika memutuskan menikah sudah siap akan hal itu. Saya tipe orang yang fair, mungkin kantor takut kalau ada pasutri sekantor kita jadi nggak profesional, tapi Alhamdulillah karena kantor tidak kaku sama peraturan, dan mungkin melihat kita juga profesional kita tetap dipertahankan," tambah dia. 

Lebih jauh, Arin menilai wajar ada aturan itu untuk meminimalisasi ketidakprofesionalan kerja yang bisa terjadi karena melibatkan perasaan pribadi.

"Bunyi pasal itu sebenarnya mengizinkan hubungan sedarah atau suami istri dalam perusahaan kecuali kalau ada perjanjian kerja, tapi aturan ini sudah ideal sih, tinggal tergantung kebijakan perusahaannya saja," ujar Arin.

Ia mencontohkan, dirinya dan pasangan. "Sebenarnya ada aturan kantor yang tidak membolehkan menikah sekantor, tapi karena kita saling dipertahankan bos masing-masing terus dikomunikasikan ke petinggi perusahaan, dan menurut mereka kita berdua tak masalah untuk tetap sekantor, ya akhirnya tetap bisa sekantor." 

"Kalau pasal itu dihapus terus semua orang bisa menikah sekantor, mungkin akan banyak kekhawatiran akan ketidakprofesionalan kerja, dan ini bisa berdampak pada perkembangaan perusahaan itu sendiri," pungkasnya. (rah/rah)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search