MALANGTODAY.NET – Entah apa yang merasuki seorang ayah ini, sungguh di luar batas apa yang dilakukan MP alias Suprapto (36 tahun), ia tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Bahkan aksi bejatnya ia lakukan sejak anaknya masih duduk di bangku 5 SD.
Terungkapnya kasus tersebut setelah korban yang tidak lain adalah darah daging MP, yakni S (14) melaporkan kelakuan ayahnya kepada pihak berwajib karena merasa sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya.
Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bahtiar menjelaskan pelaku sering mengancam kepada korban apabila tidak mau menuruti keinginannya.
"Pelaku MP diketahui sudah berulang kali melakukan aksi bejatnya itu dan kasus ini sengaja ditutupi korban karena mengalami ancaman dari ayahnya. Selain itu, korban juga takut kejadian ini mencoreng nama baik keluarga," ujarnya, Selasa (9/5).
Pelaku ditangkap Senin (8/5) malam, sekitar pukul 23.15 dan pelaku diamankan di Mapolres Ternate guna pemeriksaan lebih lanjut.
Diduga pelaku sudah puluhan kali mencabuli anak kandungnya dan mengaku tergiur dengan lekuk tubuh putrinya yang kerap memakai baju ketat dan celana pendek.
Setiap melakukan aksinya, pelaku sudah dipengaruhi minunan keras dan saat kejadian ibu korban tidak berada di rumah.
Akibat ulah bejatnya itu, MP terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)
Berikan tanggapan Anda
loading...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar