Kamis, 04 Mei 2017

Kisah Pilu Korban Tsunami Aceh yang Ingin Disuntik Mati Ini Bikin Terenyuh

Kisah Pilu Korban Tsunami Aceh yang Ingin Disuntik Mati Ini Bikin Terenyuh
Istri Berlin Silalahi, Ratnawati (dua kiri) didampingi kuasa hukumnya dari YARA mengajukan euthanasia untuk Berlin Silalahi ke PN Banda Aceh @tribun

MALANGTODAY.NET – Sungguh ironi yang dialami oleh Berlin Silalahi (46), korban tsunami Aceh tersebut mengajukan permohonan euthanasia atau suntik mati ke Pengadilan Negeri Banda Aceh setelah digusur di hunian sementara Barak Bakoy, Aceh Besar.

Kuasa hukum Berlin Silalahi yang juga Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin menjelaskan permohonan tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Rabu (3/5).

"Klien kami mengajukan permohonan euthanasia atas kesadaran sendiri. Klien kami mengajukan permohonan tersebut karena kondisinya sekarang ini lumpuh dan sakit-sakitan," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan kliennya telah berupaya untuk mengobati penyakitnya namun sekarang ia tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan biaya pengobatan.

Hal tersebut, Safaruddin menjelaskan, diperparah dengan kondisi Berlin Silalahi yang tidak bisa lagi menafkahi keluarganya. Sedangkan sang istri, Ratna Wati hanya seorang ibu rumah tangga dan tidak memiliki pekerjaan.

Sementara itu, Ratna Wati menyatakan suaminya mengajukan permohonan euthanasia sejak mereka diusir dari Barak Bakoy oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar beberapa waktu lalu.

"Kami tidak tahu tinggal di mana lagi. Sejak pembongkaran barak, suami saya tidak bisa berpikir positif lagi. Apalagi suami saya lumpuh dan dalam kondisi sakit kronis," ungkap dia.

Ratna Wati mengaku siap jika Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan permohonan suaminya. Apalagi permohonan euthanasia merupakan kemauan sendiri suaminya.

"Saya siap menerima jika pengadilan mengabulkan permohonan euthanasia. Apalagi suami saya sudah berusaha mengobati penyakitnya di berbagai rumah sakit. Termasuk berobat kampung," kata dia.

Di sisi lain, Humas PN Banda Aceh, Eddy mengatakan dalam hukum positif Indonesia tidak mengenal adanya euthanasia. Hukum euthanasia hanya berlaku di Belanda dan negara-negara Eropa lainnya.

"Namun begitu, pengadilan tidak boleh menolak permohonan masyarakat. Termasuk mengajukan permohonan euthanasia yang diajukan korban tsunami," jawabnya.

Setelah diregister, kata dia, permohonan diteruskan ke ketua pengadilan. Selanjutnya, ketua pengadilan akan menentukan majelis hakim atau hakim tunggal dan jadwal persidangan. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)

Berikan tanggapan Anda

loading...


Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search