
Usai ditetapkan tersangka, para petinggi Partai Golkar menggelar rapat internal di kediaman Setya Novanto. Mereka yang hadir di antaranya Idrus Marham, Nurdin Halid, Mahyudin, dan Nurul Arifin, Misbakhun dan Priyo Budi Santoso.
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dalam keterangannya usai pertemuan itu menegaskan tak ada suksesi dalam kepemimpinan. Partai Golkar tak akan menggelar Munaslub untuk mencari pengganti Setya Novanto.
"Saya tegaskan tidak ada Munaslub," ucap Idrus di kediaman Setya Novanto, Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017) malam.
Hal itu dikuatkan Nurdin Halid. Ketua DPP Partai Golkar tersebut menegaskan Setya Novanto tetap memimpin partai berlambang beringin hingga adanya keputusan inkrach dari pengadilan.
"Pak Novanto pada sampai saatnya, kita menghargai asas praduga tak bersalah, tetap jadi Ketua Umum (Golkar)," ujar Nurdin Halid.
Sedangkan terkait kedudukannya sebagai Ketua DPR, menurut Nurdin hal itu sudah tertera dalam Undang-Undang MD3. Golkar akan tetap mengikuti mekanisme yang ada.
"DPR juga ada mekanismenya, ada undang-undang juga yang mengatur. Partai Golkar sangat patuh terhadap segala tatanan, norma serta aturan yang berlaku," ucap Nurdin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Namun begitu, kursi DPR yang diduduki Setya Novanto nampaknya tak tergoyahkan. Sesuai dengan putusan dalam rapat pimpinan, DPR RI akan tetap dikomandoi oleh Setya Novanto.
"Pimpinan DPR RI tetap seperti sekarang ini," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Menurut dia, keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapim bersama dengan pimpinan DPR lainnya yaitu Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto, dan Ketua DPR sendiri Setya Novanto.
"Kami tadi rapim di dalam untuk menyamakan bagaimana kita bisa lihat situasi ini dari sisi perundang-undangan yang ada dan aturan mekanisme yang ada di DPR," ucap Fadli.
Menurut dia, sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), hal tersebut dapat dilakukan. Jika ada legislator yang terjerat kasus hukum, sampai ada putusan hukum tetap, dia tetap menjadi anggota DPR
"Tetap menjadi anggota DPR sampai proses hukum itu ada keputusan akhir atau inkrach dan persoalan di pimpinan sejauh tidak ada perubahan dari fraksi dan parpol yang mengusung, maka tidak akan ada perubahan juga dalam konfigurasi di pimpinan DPR RI," jelas Fadli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar