Selasa, 11 Juli 2017

Kisah Tajudin si Penjual Cobek Dipenjara Tanpa Dosa, Kini Galau Menanti Kasasi MA

TANGERANG SELATAN - Tajudin (42) tak lelah mencari keadilan atas kasus eksploitasi anak yang dituduhkan kepadanya. Setelah sembilan bulan dipenjara tanpa dosa, warga Bandung, Jawa Barat itu akhirnya dibebaskan setelah Pengadilan Tangerang memvonis dirinya tak bersalah.

Namun, jaksa penuntut tak terima penjual cobak itu dibebaskan dan ngotot mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Maka, Tajudin pun kini keadilan masih berpihak padanya.

BERITA REKOMENDASI


Tajudin beserta keluarga kecilnya menempati rumah sangat sederhana di Kampung Pojok, RT 04 RW 10, Desa Jaya Mekar, Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat. Pernikahan dengan istrinya, Jubaedah (33), telah dianugerahi 3 orang anak, yakni Lilis Suryani (17), Samsul Irawan (14) dan M. Yasin yang baru berusia 10 bulan.

Meski hanya menggeluti pekerjaan sebagai penjual cobek keliling, ada tekad besar di hati Tajudin untuk mengubah nasib keluarganya kelak. Salah satunya, dengan menyekolahkan putra-putrinya hingga jenjang pendidikan perguruan tinggi.

Keinginan itulah yang membuatnya tak kenal lelah mencari rezeki dengan berjualan cobek. Saban hari, ada 9 hingga 10 cobek ukuran besar yang dibawanya menggunakan alat panggul di pundak. Tak tanggung-tanggung, dia berjualan hingga ke daerah Subang, Ciater, Pantura, bahkan terakhir kali dia berjualan hingga ke daerah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), lokasi yang cukup jauh di tempuh dari rumahnya.

Hingga suatu ketika, datanglah malapetaka itu. Aparat Polsek Serpong menciduk Tajudin. Ia dituduh mengeksploitasi anak di bawah umur serta menjual cobek palsu dengan campuran pewarna dari gypsum dan batere bekas yang mengandung zat timbal berbahaya.

"Saya ditangkap karena dituduh mengeksploitasi anak di bawah umur untuk menjual cobek, padahal anak-anak itu sendiri yang meminta pekerjaan, karena di kampungnya mereka jualan itu juga," tutur Tajudin kepada Okezone, awal pekan ini.

Sembilan bulan Tajudin harus mendekam di sel tahanan, empat bulan di antaranya ditahan di Mapolsek Serpong dan sisanya di Rumah Tahanan (Rutan) Jambe, Tangerang.

Istri dan ketiga anaknya sangat terpukul atas musibah itu. Maklum saja, Tajudin adalah satu-satunya yang menjadi tulang punggung keluarga, dari urusan makan, susu bayi, sewa rumah, hingga bayaran sekolah, semua bergantung hasil pendapatannya tiap hari.

"Waktu di dalam tahanan, yang saya pikirin cuma keluarga saya di kampung, semuanya tergantung kiriman rejeki yang saya dapat dari hasil jualan, terpaksa semua kebutuhan sehari-hari harus pinjam sana-sini. Sampai-sampai, putri saya yang paling tua memilih nggak melanjutkan pendidikannya, saat itu kebetulan dia sudah tamat dari SMK, padahal cita-citanya ingin terus kuliah," tuturnya.

Tajudin sempat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Majelis hakim kemudian memvonis Tajudin bebas dari segala tuntutan hukum. Celakanya, jaksa tak terima pria miskin itu dibebaskan, lantas mengajukan kasasi ke MA.

"Di PN Tangerang putusannya lepas dari segala tuntutan hukum, kemudian jaksa mengajukan kasasi ke MA, tapi saat ini berkas perkara masih di PN Tangerang, belum juga dikirim ke sana," terang Abdul Hamim Jauzie, kuasa hukum Tajudin.

Meski divonis tidak bersalah, bukanlah hal mudah bagi Tajudin melupakan masa-masa penahanannya. Banyak kerugian fisik dan psikologis yang dialami, termasuk oleh keluarganya. Kondisi itulah yang membuatnya mengajukan praperadilan, dan menuntut balik pihak kepolisian dan kejaksaan.

"Kepolisian dan Kejaksaan akan dituntut melalui mekanisme praperadilan dengan meminta ganti kerugian. Permohonan ganti kerugian akan diajukan jika sudah ada putusan MA," sambung Hamim.

Sambil menunggu proses di MA berjalan, Tajudin kerap mondar-mandir Bandung-Jakarta-Tangsel. Langkah itu ditempuhnya untuk terus berkoordinasi dengan tim hukumnya dari LBH Keadilan yang berkantor di Pamulang, Tangsel.

"Saya harus bolak-balik dari kampung kesini, untuk mengetahui proses Kasasi di MA. Saya bawa cobek juga sekalian jualan, untuk cari ongkos dan bekal buat anak-istri di rumah selama saya pergi," ujar Tajudin.

Tanpa rasa sungkan, Tajudin mendatangi Mapolres Tangsel yang berada di Jalan Promoter, Serpong, untuk menawarkan cobek ukuran besar dan kecil kepada kapolres.

Dengan ramah, Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto menyambut kedatangan Tajudin. Setelah berbincang-bincang hangat di ruangannya, kemudian AKBP Fadli menyerahkan sejumlah bantuan berupa uang tunai, namun tak disebutkan jumlah nominal yang diberikannya.

"Ini bantuan atas dasar kemanusiaan saja, sekedar untuk menutupi ongkos pulang dan biaya kebutuhan keluarga di kampung, jadi tidak perlu menjual cobeknya," ujar Fadli kepada Tajudin.

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search