Sabtu, 29 Juli 2017

Suruh Salat dan Kibaskan Mukena, Kisah Guru Agama Divonis Penjara Jadi Sorotan

Begini kejadian 'kibasan mukena' yang mengakibatkan Darmawati dituntut hingga dijebloskan ke penjara.

WowKeren.com - Kisah Darmawati, guru agama di SMAN 3 Parepare, Sulawesi Selatan tengah menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya ia baru saja divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Parepare, Jumat (28/7).

Wanita berhijab itu dinyatakan bersalah telah memukul seorang siswi, AY dengan mukena saat waktu salat zuhur beberapa waktu lalu. Kasus ini sendiri kabarnya terjadi pada Februari 2017 lalu.

Pada saat itu, Darmawati melihat sejumlah siswinya yang berkeliaran saat memasuki waktu sholat zuhur. Ia kemudian mengingatkan dan menegur mereka dengan mengibaskan mukena yang ternyata mengenai seorang siswi.

AY yang tidak terima melaporkan hal itu pada orangtuanya yang kemudian mengugatnya ke polisi. Darmawati sendiri mengatakan jika dirinya tidak memukul namun hanya menepuk. Hal itu dibuktikan dari hasil visum tidak adanya luka yang ditemukan.

"Padahal, saya tegur hanya untuk kebaikannya dan menggugurkan kewajiban saya sebagai orang tuanya di sekolah. Hasil visum dokter tidak ada luka, bagaimana mau ada luka karena memang tidak dipukul hanya ditepuk," jelas Darmawati. "Kami sebagai orangtua di sekolah hanya ingin menjadikan siswa-siswi kami taat beragama dengan pembiasaan salat berjemaah di masjid."

Perkara yang menjerat Darmawati itu tak pelak langsung menuai perhatian dari masyarakat luas. Mereka rama-ramai membela guru agama tersebut. Bahkan baru-baru ini sejumlah pihak menggelar aksi solidaritas dengan mendampingi Darmawati. (wk/kr)

Berita Umum terkait :
Terulang Lagi, Video Aksi Bullying di Pluit Viral di Medsos
Heboh Foto Terpidana Kasus Suap Gatot Pujo di Kualanamu, Apa Penjelasan Kemenkum Ham?
Heboh Kartu KIS Dibuang di Blitar, Kurir JNE Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baru Diresmikan Tanggal 17 Agustus Nanti, Simpang Susun Semanggi Sudah Siap Dibuka Untuk Umum

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search