Senin, 27 November 2017

Berita Populer: Kisah Viral Seorang Bapak dengan Dua Anaknya hingga Kevin/Marcus Juara Lagi

1. Kisah Sebenarnya tentang Bapak yang Viral Jalan Kaki Sambil Gendong Anak Kembarnya

Masih ingatkah dengan video viral yang diunggah oleh akun Instagram @Bennyhadislani, yang memperlihatkan seorang bapak tengah menggendong kedua anaknya dan mengaku ingin pulang ke Bone Sulawesi Selatan dengan cara berjalan kaki?

Hal tersebut dibuktikan Kompas.com saat menelusuri alamat yang diunggah oleh akun twitter @AlpianLubis7 di Muara Baru Blok A RT 016/017 Penjaringan, Jakarta Utara. Alpian diketahui adalah tetangga Andi Sudirman, bapak yang berjalan sambil menggendong anaknya.

Saat ditemui di kontrakannya yang berukuran sekira 4 meter persegi ini, Andi mengaku kaget kisahnya jadi viral di media sosial.

"Saya kaget, kok, tetangga pada bilang ada video saya di internet," kata Andi kepada Kompas.com, Minggu (26/11/2017).

Andi membenarkan bahwa dia bertemu dengan seseorang saat jalan kaki menggendong dua anaknya. Pada saat itu, dia hendak menuju ke halte usai berjualan buah keliling di sekitar Kebayoran.

Di tengah jalan, kata Andi, dia diberi uang oleh orang yang tidak dikenalnya. Andi pada saat itu menolak karena dirinya bukanlah seorang pengemis.

Baca selengkapnya :Kisah Sebenarnya tentang Bapak yang Viral Jalan Kaki Sambil Gendong Anak Kembarnya


2. Mendagri Minta Emil Dardak Mundur dari Jabatan Bupati Trenggalek

Bupati Trenggalek, Emil Dardak ketika ditemui di kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (22/11/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Bupati Trenggalek, Emil Dardak ketika ditemui di kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Emil Dardak memastikan diri akan maju ke Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018.

Emil akan maju sebagai calon wakil gubernur Jatim mendampingi Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang maju sebagai calon gubernur Jatim.

Terkait itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara. Menurut dia, setiap kepala daerah yang maju ke jenjang lebih tinggi di Pilkada sebaiknya mengundurkan diri.

Meski dalam dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) kewajibannya hanya mengajukan cuti selama masa pilkada.

"Kalau aturannya, kalau enggak salah (cukup) cuti, tetapi kalau dia (kepala daerah) masuk di provinsi lain tidak cuti, tetapi mundur. Cuti menurut saya enggak adil, harusnya mundur. Jangan cuti harusnya," kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Minggu (26/11/2017).

Baca selengkapnya :Mendagri Minta Emil Dardak Mundur dari Jabatan Bupati Trenggalek


3. Sinar Lava Pijar Terlihat di Puncak Gunung Agung

Letusan Gunung Agung yang terletak di Kabupaten Karangasem, Bali, terus membesar, Minggu (26/11/2017).Kompa.com/ Robinson Gamar Letusan Gunung Agung yang terletak di Kabupaten Karangasem, Bali, terus membesar, Minggu (26/11/2017).
Sinar merah yang bersumber dari lava Gunung Agung terlihat saat letusan yang terjadi pada Sabtu (25/11/2017) malam.

Cahaya ini bersumber dari lava yang terdapat di kawah Gunung Agung. Cahaya berwarna merah ini akan terlihat lebih jelas pada malam hari.

Kepala Bidang Mitigasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) I Gede Suantika mengatakan, lava masih berada dalam Gunung Agung dan belum meluber keluar.

"Merah-merah itu dari sinar lava, masih ada dalam kawah dan belum meluber," kata Suantika, Minggu (25/11/2017).

Menurut dia, diameter kawah Gunung Agung 900 meter dengan kedalaman 200 meter. Lava akan meluber jika tekanan dari bawah terus mendorong ke arah atas.

"Tinggal keluar, tergantung apakah ada dorongan dari bawah," katanya.

Baca selengkapnya :Sinar Lava Pijar Terlihat di Puncak Gunung Agung

4. Uji Coba Nuklir Korea Utara Sebabkan Sekolah Runtuh, Lukai 150 Siswa

Peta Korea Utara dan Selatan.Sky News Peta Korea Utara dan Selatan.
Uji coba nuklir yang dilakukan Korea Utara pada September lalu ternyata harus dibayar mahal.

Sejumlah bangunan rumah dan juga sekolah di sebuah desa yang berada dekat dengan lokasi tes Punggye-ri dikabarkan ambruk.

Ledakan nuklir diduga memicu getaran gempa yang berlangsung hingga delapan menit, ditambah beberapa gempa susulan.

Berita tersebut diungkapkan oleh kelompok pembelot Korea Utara. Demikian dilansir dari Express.co.uk.

Menurut sumber dari kelompok itu, peternakan, rumah dan sekolah dilaporkan hancur akibat gempa berkekuatan 6,3 skala richter yang dipicu uji coba nuklir bawah tanah.

Runtuhnya sekolah, yang berlokasi di provinsi Hamgyong Utara, dikatakan turut melukai 150 siswa.

Baca selengkapnya :Uji Coba Nuklir Korea Utara Sebabkan Sekolah Runtuh, Lukai 150 Siswa


5. Kevin/Marcus Juara Lagi!

Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon merebut gelar super series keenamnya, dengan mengalahkan Mads Conrad Petersen/Mads Pieler Kolding, Denmark, di final Hong Kong Open Super Series 21-12 dan 21-18.badmintonindonesia Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon merebut gelar super series keenamnya, dengan mengalahkan Mads Conrad Petersen/Mads Pieler Kolding, Denmark, di final Hong Kong Open Super Series 21-12 dan 21-18.
Luar biasa ganda putra Indonesia, Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi berhasil menjuarai Hong Kong Open Super Series 2017, Minggu (26/11/20170.

Marcus/Kevin mencatat kemenangan di final atas ganda Denmark, Mads Conrad-Petersen/Mads Pieler Kolding 21-12. 21-18 dalam pertandingan yang berlangsung di Hong Kong Coliseum, Kowloon, Hong Kong.

Ini merupakan gelar juara kedua berturutan setelah pekan lalu mereka menjuarai China Open Super Series Premier. Sementara untuk tahun 2017, ini merupakan gelar juara turnamen super series ke enam buat pasangan berjulukan "The Minnions" ini.

Pertandingan fianl sebenarnya berlangsung tidak berimbang. Pasangan Indoensia unggul segalanya atas duo Mads dari Denmark. Gim pertama mereka tampil membingungkan dengan bola silang dan rendah yang memaksa pasangan Denmark untuk melakykan pukulan lambung. Gim pertama direbut 21-12.

Baca selengkapnya :Kevin/Marcus Juara Lagi!


6. Wahai Wajib Pajak, Ketahui Aturan Terbaru Ini

Ilustrasi wajib pajakHERU SRI KUMORO Ilustrasi wajib pajak
Kementerian Keuangan baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK 118/2016 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 soal Pengampunan Pajak.

PMK 165/2017 ini resmi berlaku per 17 November 2017 dan sudah mulai diundangkan pada 20 November 2017.

Pokok PMK 165/2017 ada dua. Pertama soal tidak perlu menyertakan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) final saat mengurus balik nama harta yang telah dideklarasikan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedua, penegasan wajib pajak (WP) agar melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sebelum harta tersebut ditemukan dan diperiksa oleh petugas pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam aturan sebelumnya, yaitu PMK 118/2016 mengatur bahwa WP peserta tax amnesty memerlukan SKB yang diminta ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) supaya PPh finalnya bisa dibebaskan.

Baca selengkapnya :Wahai Wajib Pajak, Ketahui Aturan Terbaru Ini

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search