Minggu, 10 Desember 2017

Kisah Pilu Mawar, 3 Tahun Dipaksa Jadi Budak Seks Ayah Tiri

SEKADAU - Sebut saja namanya Mawar. Gadis 15 tahun di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat itu menjadi korban kekerasan seksual. Parahnya, perlakuan tak seronok itu dilakukan ayah tirinya, AS (40). Perlakuan bejat itu bahkan sudah berlangsung tiga tahun.

Kapolsek Nanga Mahap, Ipda I Nengah Muliawan mengatakan, kasus ini terungkap ketika Mawar yang tak ingin terus-terusan menahan kepedihan memberanikan diri untuk membuka mulut. Selama ini dia memendam kepedihan karena selalu diancam oleh AS.

BERITA TERKAIT +

"Korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Nanga Mahap, 5 Desember 2017 lalu. Setelah itu anggota lakukan serangkaian penyelidikan," kata Nengah kepada sejumlah wartawan, Sabtu (9/12/2017).

Setelah menerima laporan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi, AS kemudian diciduk di kediamannya yang juga kediaman Mawar. "Hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka AS sudah berlangsung sejak pertengahan Tahun 2015 lalu. Jumlahnya tak terhitung," terang Nengah.

Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan bejat ayah tirinya tersebut sudah puluhan kali dilakukan. "Terakhir kalinya pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2017 sekira pukul 12.00 WIB di rumah pelaku," sambung Nengah.

Sebagai pria satu-satunya di rumah, AS bukannya menjaga Mawar, dia justru melakukan perbuatan bejatnya ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi. Ketika istrinya, tak lain ibu korban, sedang pergi bekerja. "Terkadang, AS menyetubuhi korban di kebun sawit maupun di hutan," ucapnya.

(Baca juga: Bocah Ingusan Dicabuli Abang dan Ayah Tiri Semenjak Ibunya Meninggal)

Nengah menjelaskan, agar korban tidak melawan dan melaporkan ke orang lain, AS melakukan intimidasi. Bahkan AS tega menampar korban jika menolak melayani nafsunya. "Pada saat berhubungan badan, tersangka juga selalu menutup mulut korban agar tidak berteriak," terangnya.

Saat ini, kata Nengah, proses hukum terhadap AS masih terus berjalan. Pelaku saat ini dititipkan di sel tahanan Mapolres Sekadau. "Pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Nengah.

(qlh)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search