
Mestinya Togiman alias Toge tobat setelah mendapat vonis mati pada 2016 lalu. Tapi dia malah nekat bermain narkoba lagi. Alhasil, pidana menjeratnya dan hukuman mati kembali dijatuhkan.
Kisah Toge ini memang percaya enggak percaya. Jadi bermula pada 2016 lalu, Toge terciduk BNN di Medan dengan barang bukti 21,425 Kg sabu dan 44.849 ekstasi.
Toge pun masuk ke persidangan. Dilansir dalam amar putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2346/Pid.Sus/2016/PN MDN Tahun 2016, Toge divonis hukuman seumur hidup. Putusan ini dibacakan oleh PN Medan pada tanggal 19 Desember 2016.
"Menyatakan terdakwa Togiman alias Toni alias Toge telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi 5 Gram'," bunyi putusan vonis dari PN Medan terhadap Togiman.
"Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan".
Toge kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Hukuman malahan bertambah berat. PTN Medan memutuskan dalam surat Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2017/PT.MDN tetap menyatakan Toge bersalah dan menaikan hukuman dari sebelumnya seumur hidup menjadi terpidana hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati," dalam putusan nomor 2 yang dibacakan oleh ketua hakim Yansen Pasaribu.
Baca Juga :
Nah, yang tak habis pikir, rupanya selama proses hukuman ini Toge main-main lagi dengan narkoba. Pada Mei 2017, dia ditangkap BNN karena mengendalikan sabu dari Lapas Lubuk Pakam. Dia kedapatan menyimpan 25 Kg sabu.
Pada Rabu (20/12/2017), Toge menghadapi vonis atas kasus yang keduanya. Toge kembali divonis mati untuk kedua kalinya oleh Hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar