
Laporan Wartawan Bangka Pos, Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jurnalis senior di Bangka Belitung, Albana berbagi cerita selama ia aktif di dunia jurnalistik pada 2001-2010 dan kerap menjadi saksi di tengah pusaran konflik dan silang sengkarut pertambangan mulai dari hulu hingga hilir sektor pertimahan.
Albana aktif sebagai wartawan mulai dari UU Pertambangan Umum ke UU Minerba, UU Otonomi Daerah, hingga pencabutan timah sebagai komditas strategis.
Albana mengatakan jauh sebelum Walhi Babel lahir tujuh tahun silam, sebelumnya juga telah terjadi praktik pertambangan tanpa ada kontrol berarti.
"Ini luar biasa. Terjadi konflik. Pada saat itu, ketika saya aktif menjadi wartawan di lapangan, ini bukan regulasi lagi, tapi liberalisasi pertambangan timah di era otonomi daerah," kata Albana.
Hal ini ia ceritakan pada Diskusi Walhi Babel bertajuk Tiga Abad Tambang Timah di Babel di Sekretariat Walhi Babel, Kamis (31/5/2018) malam.
Menurut dia, mengawal praktik silang sengkarut pertambangan timah ini dengan bersandar pada UU tentang lingkungan membuat jurnalis aman dalam melakukan peliputan konflik-konflik pertimahan, terutama yang berbau illegal.
"Lalu bagaimana pendekatan media mengawal ini, ketika saya turun di 2001 sampai 2010, sandaran saya adalah UU lingkungan, karena itu adalah paling netral. Ketika melakukan kerja jurnalistik, dalam hal konflik pertambangan timah ini, sandaran saya kepada UU lingkungann karena lebih berpihak kepada rakyat," kata Albana
Dia mengatakan, mengawal praktik pertambangan timah tak bisa dilakukan dengan kerja sendiri. Kerja ini harus melibatkan berbagai pihak termasuk media.
"Kerja Walhi hari ini sudah dibantu oleh media sosial. Ini membantu untuk mengawal konsern lingkungan ini," katanya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar