Jumat, 22 Juli 2016 , 15:03:00
Ilustrasi. Foto: AFP
SAMARINDA – Terdakwa kasus penipuan pernikahan Muhammad Rifqi (29) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (21/7).
Sidang di ruang Prof Dr Soebakti tidak berlangsung lama. Sebab, pengacara terdakwa mengajukan eksepsi dan bakal melanjutkan sidang pada Kamis (28/7) mendatang.
Selama persidangan, pengacara terdakwa meminta salinan dakwaan untuk mempelajari lebih lanjut kasus kliennya. Setelah sidang, terdakwa dikembalikan ke ruang tahanan pengadilan.
Ayu Utami (35), salah satu istri terdakwa yang juga pelapor kasus menerangkan, dirinya mengalami banyak kerugian. "Selain materi, mental, dan lingkungan saya juga sedikit terganggu," ungkapnya.
Dia tak mengira Rifqi tega berbohong dengan menikah lagi tanpa sepengetahuannya. Hal senada, Nur Aini (31) yang merupakan istri keenam terdakwa.
Perempuan yang dinikahi Rifqi di Sulawesi pada 2011 itu belum bisa menghilangkan sakit hatinya lantaran sudah dibohongi. "Sudah lama tidak diperhatikan lagi. Alasannya kerja. Ternyata menikah lagi," jelas Aini.
Sementara itu, Ais Wariah Amin, pengacara terdakwa menerangkan, sebelumnya kasus tersebut sempat dipraperadilkan di PN Makasasar. "Gugur karena di sini sidang sudah beberapa kali berlangsung," ungkapnya.
Ais menilai, bukti surat nikah dari pelapor atas nama Aini tidak sesuai prosedur. Hal tersebut sudah diperiksa saksi ahli. Nantinya, penasihat hukum bakal menghadirkan saksi ahli. (fch/dra/ndy/k9)
Memalukan! 2 Polisi Hajar Wasit Sepak Bola Sampai Babak Belur
Pengumuman! Blanko E-KTP Sudah Habis
Maling Tertangkap, Ditelanjangi, Dihajar Sampai Bonyok
Sontoloyo! Penjaga Lapas Ini Malah Jadi Kurir Narkoba
Yuk Dipilih, Nama Baru Untuk Bandara Ini
Motor Tabrak Truk, Edy Terlempar Puluhan Meter, Kepala Pecah
Astaga, Setiap Bulan 9 Wanita Dicabuli
Mirip Film Nih, Pengedar Sabu-sabu Berkelahi Dengan Polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar