JawaPos.com- Ulah anggota polisi ini sungguh tidak pantas ditiru. Brigardir Yanni Wiyanto mangkir lebih dari dua tahun. Tepatnya, yang bersangkutan bolos kerja berturut-turut 784 hari sejak September 2013. Tak hanya itu, bintara admistrasi (bamin) Satuan Shabara Polres Madiun Kota tersebut juga dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Tanpa ampun, Yanni dipecat dari korps seragam cokelat itu. "Kepolisian berkomitmen untuk bertindak tegas kepada anggota yang indisipliner. Sebaliknya, mereka yang kami anggap berprestasi mendapat apresiasi," tutur Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro.
Dia menjelaskan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) anggota itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kapolda Nomor Kep/2041/XI/2016 tertanggal 30 November 2016. Yanni dianggap melanggar kode etik polisi dengan tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin atau sepengetahuan pimpinan.
Tyo –sapaan Susatyo Purnomo Condro– menuturkan, Yanni mangkir dari dinas tanpa izin pimpinan mulai 9 September 2013 hingga 30 Oktober 2016. Yanni dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 jo pasal 21 ayat 3 huruf (e) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain melanggar kode etik kepolisian, Polri menindak tegas pria 33 tahun tersebut lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Berdasar laporan, Yanni melakukan penipuan dengan menggadaikan mobil milik warga Nganjuk serta Kota dan Kabupaten Madiun. "Yang tahu persis kronologinya adalah Pak Waka (Wakapolres Kompol Setijono, Red)," ujarnya.
Sebelum memecat, lanjut dia, pihaknya melakukan berbagai tahapan. Di antaranya, surat panggilan secara dinas dilayangkan melalui keluarga dan keberadaannya dicari sesuai dengan alamat yang bersangkutan maupun keluarga dekat. Pihaknya berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat. Bahkan, Yanni ditetapkan sebagai buron.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar