TRIBUNJATENG.COM- Dulunya bertugas menangkap pelaku makar, kini Mayjen (Purn) Kivlan Zein justru ditangkap polisi dengan tuduhan makar. Kivlan menceritakan apa yang dialamunya selama pemeriksaan.
Meski berstatus Mayjen (Purn) Kivlan, tetap ramah dengan pemeriksanya. Kivlan tidak memarahi polisi berpangkat rendah yang memeriksanya di Mako Brimob. Ia malah tertawa-tawa saat diperiksa penyidik yang mengaku mendapat ilmu menangkap dari dirinya. Selama di Mako Brimob, Kivlan ngaku hanya dicecar satu pertanyaan. .
Mayjen (Purn) Kivlan Zein begitu patuh saat 20 anggota polisi dan Kodam Jaya menangkapnya dengan tuduhan makar pada Jumat (2/12) pagi sebelum ia berangkat ikut aksi 212. Sepanjang perjalanan, Kivlan sudah menduga hendak dibawa ke Mako Brimob.
Setelah tiba di Mako Brimob, seorang penyidik bernama Bripka Alex menyampaikan rencana pemeriksaan. "Pak kami tahu bapak, kami menghormati perjuangan bapak. Tapi, kami bertugas. Saya bilang enggak apa-apa, silakan saja," kisah Kivlan Zein kepada Tribunnews.com ketika ditemui di Jakarta, Sabtu (3/12) petang.
Kivlan baru diperiksa pada jam 12 setelah didampingi pengacaranya bernama Taufik Budiman dari LBH Solidaritas Indonesia. Kivlan menyebut, Taufik Budiman turut bersamanya mengajukan gugatan ke pengadilan terkait masalah ilegalnya UUD 45 Perubahan. Yakni dari sisi administrasi ilegal, dari prosedur ilegal, dari tata cara ilegal.
"Jadi, periksanya cuma satu pertanyaan, apakah menurut Anda pemerintahan Jokowi-JK ini adalah konstitusional? Saya bilang, konstitusional menurut UUD Perubahan. Tapi, kalau UUD 1945 yang lama, yang asli, ini ilegal, tidak konstitusional," lanjutnya.
"Betul dong. Kalau UUD yang lama, presiden/wakil presiden dipilih oleh MPR. Namun UUD yang baru ini karena ilegal, maka tidak konstitusional. Mengapa? Karena di UUD yang baru itu tidak ada Bab IV. Coba Anda lihat. Ada Bab III dan langsung Bab V. Bab IV ini kan dalam kepercayaan etnis tertentu enggak boleh, pantang, sial. Jadi, ada pengaruh kepercayaan etnis tertentu. Di lift hotel tertentu juga enggak lantai 4, dari lantai 3 langsung ke lantai 5".
Setelah pertanyaan itu, Kivlan mengaku pemeriksaan selesai. Ia lama berada di Mako Brimob lantaran menunggu rekan-rekannya yang juga ditangkap dengan tuduhan makar, masih menjalani pemeriksaan. Sabtu (3/12) dini hari, Kivlan Zein dipulangkan.
Saat ditanya Tribunnews, bagaimana penyidik polisi Bripka berani memeriksanya, Kivlan tak mempermasalahkan. "Ya berani lah, lagipula enggak apa-apa. Saya begini saja kok. Karena ada undang-undang . Nggak apa-apa, enggak ada masalah," jelas Kivlan.
Apakah penyidik bapak marahi? "Saya malah ketawa-ketawa. Kata mereka (penyidik), Pak dulu kan bapak mengajarkan kami begitu, untuk menangkap. Saya bilang, ya sudah enggak apa-apa, silakan aja, saya juga begitu. Hehehe," cerita Kivlan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar