Jumat, 16 Desember 2016

Kisah Suami yang Istrinya Diperawani Sang Mertua

Pelaku yang tega menodai anak gadisnya sendiri berulang kali.

Tanjungbalai – Awalnya MA (18) pengantin baru menolak bercerita kepada  suaminya RA (21). Namun karena terus didesak, akhirnya dia mengaku bahwa yang telah merenggut kesuciannya adalah Su alias A yang tak lain adalah ayah kandungnya.

Mendengar pengakuan istrinya, RA kaget bukan kepalang. Keesokan harinya, RA melaporkan pengakuan istrinya kepada mertua perempuannya atau ibu MA. Kemudian, RA bersama ibu mertuanya membuat pengaduan ke Polres Tanjungbalai, Senin (12/12/2016).

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Yayang Rizky Pratama SIK didampingi Kasubag Humas AKP Y Sinulingga melalui Ipda Michael membenarkan laporan tersebut.

Setelah mendapat laporan tersebut, Michael langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap A. Setelah melakukan pengintaian, A berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

"Setelah ibu kandung dan suami korban membuat laporan, petugas kemudian mengamankan pelaku di kediamannya," ujar Michael, Selasa (13/12/2016).

Michael memaparkan, A tega menodai kesucian MA (18) putri kandungnya sejak delapan bulan terakhir. Bahkan, perbuatan tersebut sudah 10 kali dilakukan.

Tersangka mengaku tega memerkosa anak gadisnya karena geram melihat anak gadisnya yang selalu tidak sopan dalam berpakaian. Menurut tersangka anaknya selalu memakai pakaian seksi saat di dalam rumah. Hal itu membuatnya terangsang dan ingin menikmati tubuh anak gadisnya.

Menurut pengakuan A yang merupakan warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai ini, perbuatan tak terpuji yang dilakukannya bermula saat melihat anak gadisnya sedang mandi di tangkahan.

A mengaku, entah kenapa dirinya tergiur melihat kemolekan tubuh anak gadisnya. Setelah MA selesai mandi, A mengikuti anak gadisnya pulang. Saat MA masuk ke kamar dan hendak memakai pakaian, A masuk ke dalam kamar anaknya secara diam-diam.

Lalu A memaksa anak gadisnya melayani nafsunya. Saat itu A mengancam akan membunuh MA jika MA tidak mau melayaninya atau mengadu ke ibunya. Karena takut ancaman ayahnya, MA akhirnya pasrah dengan perbuatan ayahnya.

Setelah menikmati tubuh anaknya, A bukannya menyesal malah mengulanginya. Bahkan perbuatan tersebut berulang sampai 10 kali. MA yang takut dengan ancaman ayahnya hanya bisa pasrah dengan perlakuan ayahnya.

Sementara kepada wartawan A mengaku tega merenggut kesucian anaknya karena merasa geram kepada MA. Menurut A, selama ini MA kalau berpakaian selalu tidak sopan. "Dia tak sopan pak kalau berpakaian, jadi geram aku," katanya.

Menurut A, perbuatan tidak senonoh itu dia lakukan di kamar saat istrinya sedang pergi bekerja. Setiap melakukan perbuatannya, A mengancam akan membunuh anaknya bila melaporkan hal tersebut kepada orang lain.

Saat ini A telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengakui melakukan perbuatannya kepada anaknya. Bahkan A mengaku sudah sepuluh kali melakukan perbuatan tersebut kepada anaknya.

Dikatakan Michael atas perbuatannya A direjat dengan Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dan sub pasal 46 Jo Pasal 8 huruf A Undang Undang 23 Tahun 2004 Tentang KDRT dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ma)

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search