Hamim menambahkan, WNI yang tak ingin disebutkan namanya itu mentransfer dana sebesar Rp 2 juta. Uang itu dikirim dalam dua kali transfer.
Dalam bukti yang diterima, WNI tersebut mengirim uang ke rekening LBH Keadilan. Dana itu dimaksudnya untuk membantu Tajudin.
"Saya sempat ceritakan, ada WNI begini-begini, terharu juga dia. Ketika itu juga langsung dikirim," ujar Hamim.
Tajudin yang baru dibebaskan Sabtu (14/1) sempat beristirahat di kantor LBH Keadilan, Pamulang, Tangerang Selatan sejak sore. Pria asal Padalarang, Bandung, itu kemudian memutuskan pulang ke kampung halamannya pada malam hari.
Dia sempat melaksanakan salat Isya dan makan malam bersama kuasa hukumnya. Tajudin juga diberikan baju ganti di tempat tersebut.
"Tajudin memutuskan pulang malam ini, tadi sekitar pukul 22.30 WIB," kata Hamim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar