TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sekarang bisa bernafas lega.
Jalan panjang berliku atas penderitaan yang dialami setelah jadi sasaran fitnah kini telah berlalu, nasibnya sudah berbalik 180 derajat.
Setelah sempat nama baiknya tercoreng, ia bahkan dinonaktifkan sebagai Ketua Dewan pimpinan Cabang Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bengkulu Selatan.
Dan saat ini semua terkuak.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, Jumat (20/1/2017) kemarin menetapkan mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi sebagai tersangka persekongkolan jahat menjebak bupati definitif Dirwan Mahmud menggunakan narkotika.
Reskan ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni DA, AN dan DM.
"Kami telah menetapkan mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi (RE) sebagai tersangka dalam kasus narkotika, ia bersama tiga tersangka lainnya termasuk diantaranya PNS dari BNN juga ditetapkan tersangka," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Benny Setiawan seperti dilaporkan Firmansyah Kontributor Kompas.com Bengkulu.
Benny menyebutkan, jebakan narkotika di ruang kerja bupati terpilih Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, dilakukan oleh Reskan Effendi bersama tersangka lainnya.
Adapun motif yang dilakukan Reskan hendak menggagalkan hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan yang dimenangkan oleh Dirwan Mahmud.
Saat itu, Reskan juga menjadi salah satu kandidat Pilkada Kabupaten Bengkulu Seltan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar