Kamis, 16 Maret 2017

Kisah TKI di Arab Lolos Hukuman Mati Berkat Ampunan Ayah Korban

Liputan6.com, Jakarta - TKI asal Cirebon Masamah binti Raswa Sanusi terbebas dari sanksi hukuman mati atas dakwaan pembunuhan bayi majikannya yang masih berusia 11 bulan. Lolosnya Masamah hukuman mati berkat adanya pengampunan dari keluarga majikannya saat itu.

Dalam persidangan di pengadilan Provinsi Tabuk pada 13 Maret 2017 lalu. Hakim di pengadilan tersebut memberi pengampunan kepada Masamah karena keluarga bekas majikannya memaafkan Masamah.

Proses hukum terhadap Masamah sendiri berlangsung panjang, Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah Rahmat Aming mengatakan, kasus yang dialami Masamah bermula dari tuduhan membunuh anak majikannya yang masih berusia 11 bulan pada tahun 2009 lalu. Masamah yang baru bekerja 7 bulan itu, akhirnya ditahan di Penjara Tabuk, Arab Saudi.

Rahmat mengatakan, Masamah sempat divonis hukuman kurungan selama 5 tahun, namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Banding. Selanjutnya Mahkamah Tabuk kembali menggelar persidangan hingga tahap akhir persidangan.

Sejak kasus ini bergulir, majikan/ahli waris korban bersikukuh menuntut Masamah dengan hukuman mati qishas. Hasil sidang pada tanggal 26 Februari 2017  menetapkan bahwa sidang yang digelar tanggal 13 Maret 2017 sedianya menjadi tahap pembacaan vonis terhadap terdakwa.

Namun, Hakim  ternyata masih mempertimbangkan untuk menggali lebih dalam keterangan dari saksi-saksi yang dulu pernah mengikuti jalannya sidang, termasuk keterangan dari Kepala Mahkamah Umum Tabuk terkait legalitas pengakuan Masamah sebelumnya.

"Kami terus-menerus berupaya menempuh berbagai cara damai dengan melakukan pendekatan kepada majikan agar beliau mengubah pendiriannya (menarik tuntutannya). Kasihan kan Masamah sudah begitu lama dipenjara dan tidak ada bukti kuat bahwa dia pelakunya," ucap Rahmat Aming dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (16/3/2017).  

Masamah sendiri dalam beberapa kali persidangan membantah dakwaan membunuh anak sang majikan.

"Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (anak majikan). Waktu kejadian itu saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur bikin susu buat dia. Tapi waktu  kembali,  saya temukan dia telah meninggal," tegas Masamah saat di persidangan.

Masamah tetap pada pendirian bahwa dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan atau pengakuan membunuh. "Waktu itu saya hanya disuruh tanda tangan saat di kantor polisi, enggak tahu itu isinya apa," jawab Masamah yang mengaku tidak didampingi penerjemah saat dirinya diperiksa penyidik delapan tahun tahun silam.
 
Rahmat mengatakan pigak KJRI terus berupaya melakukan pendekatan kepada mantan majikan Masamah agar memaafkan Masamah. Namun saat itu pihak keluarga belum mau meaafkan TKI asal Cirebon itu.

Kejutan di Akhir Sidang

Tanpa diduga, saat persidangan terakhir, ayah korban yang bernama Ghalib sambil terisak meneteskan air mata mengangkat tangan.

"Tanazaltu laha liwajhillah" (aku maafkan Masamah karena mengharap pahala dari Allah)," ucapnya sambil terisak dengan suara terbata-bata.

Dengan sedikit terkejut, Hakim menanyakan secara berulang kepada Ghalib terkait pernyataan pemaafan (tanazul) terhadap Masamah.

Ghalib menyampaikan bahwa dirinya dengan penuh kesadaran dan ikhlas telah memaafkan Masamah tanpa syarat, dan tanpa meminta uang diyat sama sekali. Dia hanya berharap kebaikan buat dirinya dan Masamah.

"Akhirnya, Majelis Hakim mencacat pernyataaan tanazul dari ayah  korban dalam persidangan hari itu," kata Rahmat.

Dengan tanazul ini, Masamah telah dinyatakan bebas dari tuntutan hak khusus, yaitu hukuman mati qishas. "Alhamdulillah, semoga saya  bisa segera bebas dan pulang ke keluarga di Tanah  Air. Terima kasih safarah (KJRI)," ujar Masamah saat meninggalkan ruang sidang siang itu.

Sidang terakhir ini menjadi antiklimaks dari rentetan proses hukum yang berjalan selama hampir 8 tahun.

"Terbebasnya Masamah merupakan buah dari sekian upaya strategis KJRI Jeddah dalam memberikan makna kehadiran negara bagi WNI di Arab Saudi," Rahmat Aming menandaskan.

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search