Jumat, 07 April 2017

Anggota DPRD Sanggau Terharu Membaca Kisah Fedelis Ari

SANGGAU – Dukungan terhadap Fidelis Ari Sudarwoto, tersangka kepemilikan 39 batang ganja terus mengalir. Di media sosial, komentar netizen tidak sedikit yang memuji ketulusan Fidelis merawat dan mempertahankan istrinya, hingga akhirnya berujung tragis. Wanita yang selama belasan tahun menemani hidupnya harus meninggal dunia pasca tidak lagi mendapat perawatan ekstrak ganja yang ia racik sendiri sebagai obat alternatif penyakit Syringomyelia yang diderita istrinya.

Kehidupan Ari pasca di tangkap BNN Kabupaten Sanggau berubah 180 derajat. Pekerjaannya sebagai PNS di Kesbangpol dan Linmas harus terhenti karena aktifitasnya dibatasi dibalik jeruji besi. Kedua anaknya pun terpaksa harus hidup dengan Neneknya, tanpa kasih sayang orang tua. Sepenggal cerita dari kehidupan Ari ini ternyata memantik keprihatinan berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Sanggau, Yulianto,SP.

Ditemui deliknews.com, Jumat (7/4), Anggota DPRD dari Fraksi Hanura itu berharap agar Ari diberikan keringanan hukuman. Ia menjelaskan, Ari adalah korban ketidakberdayaan atas situasi yang Ia alami. Ditengah penyakit langka yang diderita istrinya, sebagai seorang suami, Ari tentu punya keinginan kuat bagaimana istrinya bisa sembuh, bisa berkumpul dan bercanda bersama keluarga. Membaca kisah Ari diportal berita deliknews.com, Anggota DPRD dapil I Kecamatan Kapuas itu mengaku terharu, bahkan Ia tidak sanggup membaca berita seputar kasus yang mendera Ari sampai tuntas.

"Saya tidak sangguplah kalau baca beritanya sampai habis, saya hanya membaca point pentingnya saja, dari situ saya bisa mengambil keseimpulan bahwa Ari adalah korban keadaan setelah upaya pengobatan medis, alternatif dan orang pintar Ia tempuh untuk mengobati istrinya, namun tidak menunjukan gejala kesembuhan. Coba kita bayangkan berada di posisi Ari, saya yakin kita tidak akan mampu setangguh Ari," kata Yulianto.

Yulianto menerangkan dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan. Pertama adalah unsur keadilan. Kedua adalah unsur kepastian dan ketiga adalah unsur kemanfaatan. Jika hukum lebih mengutamakan kepastian hukum maka dengan sendirinya penegakannya akan menggeser nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan hukum, demikian pula sebaliknya.

Sehingga dalam penerapannya banyak terjadi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan masalah penegakan hukum dimana masyarakat merasa kecewa dengan adanya suatu putusan hakim yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan hanya mementingkan penegakan hukum secara prosedural semata. Oleh karena itu pentingnya memahami hakikat tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan sehingga hukum diharapkan dapat mengambil kembali kepercayaan masyarakat yang selama ini terkesan belum seratus persen percaya atas penegakan hukum di negeri ini.

Terkait kasus Ari, Yulianto berharap hukum yang ditegakkan harus memenuhi rasa keadilan, bukan semata-mata penegakkan hukum.
"Kalau saya simak kasus ini, Ari hanya korban keadaan, tidak ada jalan lain, kecuali dengan esktrak ganja. Dan saya yakinlah aparat penegak hukum kita di Sanggau ini khususnya yang saya pahami, pastilah mempertimbangkan dari sisi kemanusiannya sehingga bisa memutuskan perkara Ari ini berdasarkan keadilan," ujarnya.

Yulianto berharap, agar kasus Ari ini dijadikan momentum untuk Pemerintah mereformasi UU narkotika, tentunya setelah melakukan kajian akedemis yang mendalam dan melibatkan stack holder terkait.
"Ini penting menurut saya, agar kasus yang dialami Ari-Ari selanjutnya tidak lagi terjadi. Saran saya, Pemerintah perlu mengkaji manfaat ganja, apakah betul bisa dijadikan obat atau tidak, jika betul, artinya UU itu harus direvisi," pungkas Yulianto.

(Abang Indra)

REKOMENDASI :

.yuzo_related_post img{width:194.35px !important; height:135.2px !important;} .yuzo_related_post .relatedthumb{line-height:15px;background: !important;color:!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb:hover{background:#ededce !important; -webkit-transition: background 0.2s linear; -moz-transition: background 0.2s linear; -o-transition: background 0.2s linear; transition: background 0.2s linear;;color:!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb a{color:#1c1c1c!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb a:hover{ color:#dd2a2a}!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb:hover a{ color:#dd2a2a!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb:hover .yuzo__text--title{ color:#dd2a2a!important;} .yuzo_related_post .yuzo_text, .yuzo_related_post .yuzo_views_post {color:!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb:hover .yuzo_text, .yuzo_related_post:hover .yuzo_views_post {color:!important;} .yuzo_related_post .relatedthumb{ margin: 0px 0px 0px 0px; padding: 5px 5px 5px 5px; } .yuzo_related_post .relatedthumb .yuzo-img{ -webkit-transition:all 0.3s ease-out; -moz-transition:all 0.3s ease-out; -o-transition:all 0.3s ease-out; -ms-transition:all 0.3s ease-out; transition:all 0.3s ease-out; } .yuzo_related_post .relatedthumb .yuzo-img-wrap{ overflow:hidden; background: url(https://www.deliknews.com/wp-content/plugins/yuzo-related-post/assets/images/link-overlay.png) no-repeat center; } .yuzo_related_post .relatedthumb:hover .yuzo-img { opacity: 0.7; -webkit-transform: scale(1.2); transform: scale(1.2); }

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search