Rabu, 12 April 2017

Kisah Pilu Gadis Belia Terperangkap Cafe Penyedia PSK Dibawah Umur

Kisah Pilu Gadis Belia Terperangkap Cafe Penyedia PSK Dibawah Umur
Ilustrasi PSK © Viva

MALANGTODAY.NET  – Kisah pilu dialami oleh MA, gadis berusia 16 tahun berasal dari Pandeglang Provinsi Banten dan juga rekanya SA berusia 19 tahun. Kedua gadis tersebut dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) disebuah cafe di Komplek Lokalisasi Maredan.

Awalnya korban ditawari bekerja ke Kota Pekanbaru sebagai pelayan restoran dengan gaji Rp2 jutaan. Namun sesampainya di Pekanbaru, Rabu (05/04) SA dan MA dibawa ke komplek Lokalisasi Maredan dan diperkerjakan sebagai PSK oleh pelaku.

Diketahui selama korban dipekerjakan sudah dua kali melayani tamu dan uang hasil bayarannya sebanyak Rp250 Ribu setiap kali berhubungan. Parahnya, dari hasil tersebut diambil seluruhnya oleh pelaku dan tidak sepeserpun diberikan kepada korban dengan alasan masih punya hutang transportasi pemberangkatan dari Banten ke Pekanbaru kepada Pelaku.

Selama diperkejakan di cafe tersebut, korban tidak dapat menghubungi keluarganya di Padeglang. Selain itu jika tidak mau melayani tamu, pelaku tidak segan-segan akan memarahi MA dan memaksanya untuk memakai pakaian-pakaian yang seksi untuk menarik tamu. Pelaku juga memberikan pil KB kepada korban agar tidak hamil.

"Korban juga tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di kampung dengan cara kartu telepon seluler diambil dan ditukar dengan yang lain serta tidak bisa keluar dari lokalisasi Maredan oleh pelaku," kata Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Rabu (12/04).

Kedua gadis tersebut berhasil bebas setelah Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Kota Pekanbaru mendapat informasi adanya anak di bawah di cafe tersebut. Kanit Reskrim Ipda Suleman bersama anggota melakukan penyelidikan mendatangi tempat yang dimaksudkan.

Setelah menemukan benar adanya anak yang di bawah umur langsung dilakukan penangkapan terhadap pemilik Cafe di Komplek Lokalisasi Maredan. Kemudian korban bersama pekerja sebanyak tiga orang lainnya dan pelaku dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 2 Undang-Undang no. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 88 UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan," ujar Kapolsek.Budi Suyanto

Berikan tanggapan Anda

Let's block ads! (Why?)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Incoming Search