TRIBUNPEKANBARU.COM - Aborsi di India legal hanya sampai dua puluh minggu kehamilan dalam kondisi dan situasi tertentu.
Hal itu didefinisikan secara luas sebagai berikut: (1) kelanjutan kehamilan akan membawa risiko pada kehidupan wanita hamil atau cedera serius atau fisik.
Kesehatan mental, atau (2) ada risiko besar bahwa jika anak tersebut lahir, ia akan menderita kelainan fisik atau mental seperti yang harus benar-benar cacat.
Seorang korban perkosaan berusia 10 tahun yang tidak disebutkan namanya dihamili oleh pamannya yang memperkosanya setiap kali dia mengunjungi rumah mereka.
Meskipun pamannya sudah ditahan, permintaan keluarga gadis tersebut untuk menggugurkan bayinya telah ditolak oleh pengadilan India.
Hal itu diputuskan karena dia terlalu muda dan kehamilannya terlalu dini untuk melakukan aborsi.
"Jika Anda membatalkan maka risiko untuk hidup lebih besar," kata medis rumah sakit pemerintah kota tersebut.
Seorang dokter senior yang tidak disebutkan namanya di rumah sakit tersebut mengatakan bahwa aborsi adalah "bukan pilihan pada tahap ini."
Rumah sakit tersebut mengatakan kepada Times of India pada hari Selasa: "Korbannya sudah enam bulan hamil, seperti yang diungkapkan oleh laporan ultrasoundnya. Kami telah mengirimkan saran medis kami ke pengadilan mengenai penghentian janin."
Menurut laporan, anak kecil itu mengeluhkan sakit perut, yang mendorong orang tuanya membawanya ke rumah sakit.
Saat itulah mereka tahu dia sudah hamil.
Dia kemudian dilaporkan mengatakan kepada ibunya bahwa pamannya telah memperkosanya 6 kali saat dia mengunjungi rumah keluarga tersebut.
Dokter mengatakan secara biologis mungkin bagi seorang gadis untuk hamil segera setelah dia mulai membuahi.
Walaupun diakui jarang terjadi saat berumur 10 tahun.
Dilansir dari BBC pada bula Mei, India memiliki populasi anak-anak dengan pelecehan seksual terbesar di dunia, dengan anak di bawah usia 10 tahun diperkosa setiap 13 jam.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar