TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kekerasan yang dilakukan suami membuat Ni Luh Putu Kariani (33) cacat seumur hidup.
Ia kehilangan kaki kirinya akibat kekerasan yang dilakukan suaminya.
Karena itu hingga kasus ini masuk ke persidangan, ia belum bisa memaafkan suaminya Kadek Adi Waisaka Putra (36).
Kariani dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari untuk didengar keterangannya sebagai saksi korban terhadap terdakwa Kadek Adi.
Ni Luh Kariani kemarin harus dibantu dua petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kursi rodanya saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang itu diungkapkan Kariani, dari peristiwa hingga sampai kemarin usai melakukan kekerasan, Kadek Adi tidak pernah meminta maaf kepadanya.
Dan pasca kejadian hubungan keduanya tidak berlanjut dan Kariani belum memaafkan perbuatan Kadek Adi.
"Setelah kejadian ini, saya tidak ada hubungan lagi dengan dia. Saya tidak memaafkan dia," ucapnya.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, perempuan yang bekerja di villa kawasan Canggu ini menerangkan kronologi kejadian.
Diungkapkan, sebelum kejadian tanggal 5 September 2017, jauh sebelumnya, yaitu tahun 2011 keduanya sudah sering cekcok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar