TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gugatan cerai yang dilayangkan Ahok pada Veronica Tan langsung menyebar bak virus. Banyak orang yang tidak menyangka dan sangat terkejut.
Hubungan antara Basuki Tjahaja Purnama dan Veronica Tan selama ini tampak adem ayem.
Meski Ahok sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob, tapi Veronica dan anak-anaknya kerap berkunjung.
Seperti dilansir dari Kompas.com gugatan cerai itu ternyata sudah didaftarkan di pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Jumat (5/1/2018) pukul 15.00 WIB.
Pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, membenarkan Ahok telah melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan.
Surat gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) lalu.
Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukumnya dalam kasus itu.
"Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin pagi ini.
Namun, ia tidak mau menjelaskan mengapa Ahok, yang kini berada dalam tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama, mengugat cerai istrinya.
Ia mengatakan, kasus perceraian merupakan masalah pribadi, sidang pengadilannya pun bersifat tertutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar