Sementara, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Barito Utara Aswadin Noor mengatakan saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi pemberlakuan pajak sarang burung walet di sembilan kecamatan guna memaksimalkan pendapatan asli daerah setempat.
"Tahun lalu sudah empat kecamatan yang telah dilakukan sosialisasi, sedangkan lima kecamatan lainnya dilakukan tahun 2018," katanya.
Menurut Aswadin Noor, kecamatan yang telah dilakukan sosialisasi antara lain Kecamatan Lahei, Teweh Baru, Montallat dan Teweh Tengah.
"Meski lima kecamatan masih belum dilakukan sosialisasi, pemberlakuan pajak sarang burung walet tetap diterapkan sejak September 2017 sebesar 10 persen dari harga pasaran umum, pajak sarang burung walet merupakan salah satu dari 11 pajak daerah," katanya.
Dari 1.469 rumah sarang burung walet yang tersebar di sembilan kecamatan di Barut yang ada berbeda dengan pajak daerah lainnya, yang terpusat di kabupaten.
Rumah sarang burung walet 76 persen lebih berada di kecamatan dan desa sehingga peran perangkat kecamatan dan desa dalam pemungutan pajak sarang burung walet semakin besar dan penting.
"Memang belum semua sarang burung walet tersebut berproduksi dan belum menjadi wajib pajak. Namun, pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung pengelola rumah sarang burung walet yang telah dibangun dapat berproduksi sehingga mendorong perekonomian daerah dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Aswadin Noor.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah pada 2018 menargetkan penerimaan pajak sarang burung walet sebesar Rp 1,6 miliar yang merupakan salah satu sumber penerimaan potensial pendapatan asli daerah setempat.
"Pajak sarang burung walet ini baru diberlakukan pada September 2017 dan tahun ini ditargetkan melonjak tajam mencapai Rp 1,6 miliar," kata Aswadin.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar