
Di awal Januari 2017, Anies Baswedan yang saat itu masih menjadi seorang calon kepala daerah DKI Jakarta berjanji akan menutup tempat-tempat prostitusi di Jakarta, termasuk Alexis. Menurut Anies kala itu, dia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya pada padal 42 dan Pasal 43 soal larangan praktik prostitusi di Jakarta.
Bunyi pasal 42 adalah: Setiap orang dilarang a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks komersial.
Isu Alexis ini semakin hangat bergulir ketika dalam debat kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies kembali menyinggung hal ini dengan mempertanyakan komitmen Basuki Tjahja Purnama (Ahok) soal soal pemberantasan prostitusi.
"Untuk urusan penggusuran tegas, tapi untuk urusan prostitusi, Alexis, lemah!" ujar Anies dalam debat saat itu.
Ahok kemudian balik menanggapi pernyataan Anies terkait dengan Alexis ini. Dia 'membalas' dengan memamerkan kinerja menutup tempat hiburan Stadium dan Mille's.
"Ketika Anies bilang Alexis, kami sudah (tutup) Stadium dan Mille's," balas Ahok.
Isu soal penutupan Alexis ini semakin kencang berhembus setelah Anies-Sandiaga Uno memenangkan konstestasi pilkada DKI Jakarta. Masyarakat pun menunggu salah satu realisasi janji kampanye keduanya itu. Pihak manajemen Alexis tidak diam ketika usaha mereka semakin sering disebut-sebut. Mereka menyebut bahwa bisnis mereka memberi pemasukan pajak kepada Pemda DKI Jakarta sebesar Rp 30 M per tahun.
Atas pernyataan dari pihak Alexis itu, Anies mengaku tidak peduli. Menurutnya negara ini tak akan memiliki aturan jika diatur oleh pemasukan pajak. "Apakah negeri ini mau diatur dengan pemasukan? Kalau negeri ini diatur pakai pemasukan, kita nggak punya aturan nanti," ujar Anies.
Langkah yang selanjutnya dilakukan Anies adalah dengan menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Alexis.Anies menyebut memiliki bukti pelanggaran Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Atas penolakan itu, pihak Alexis berganti nama menjadi 4play. Namun perubahan itu disanggah oleh manajemen Alexis. Melalui perwakilannya dari Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita, mengatakan 4Play merupakan bagian dari Alexis. 4play Club & Bar Lounge terletak di Lantai 1 Hotel Alexis dan izin operasionalnya masih berlaku.
"Kan Alexis itu izinnya ada 6, bar, hotel, restoran, karaoke, termasuk 4Play itu masih berlaku. Kalau yang belum dapat diproses izinnya kan hanya griya pijat dan hotel," jelas Lina.
Dirinya juga membantah adanya aktivitas prostitusi di dalam 4Play Alexis. Saling bantah antara Alexis dan Anies pada saat mantan Menteri Pendidikan itu mengatakan bahwa Alexis Grup telah mengaku salah terkait adanya prostitusi di bar 4Play. Pernyataan Anies langsung itu ditampik manajemen Alexis.
"Tidak ada pengakuan dan kita tidak tahu info tersebut," ucap Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita.
Saling bantah ini berbuntut munculnya niat Anies untuk membuka berkas acara pemeriksaan (BAP) Alexis untuk menunjukkan pengakuan soal isu prostitusi.
Puncak perseturuan ini saat pemprov DKI Jakarta akan menutup Alexis karena terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Rencana ini membuat Alexis mulai melunak. Akhirnya, pada Rabu (28/1) kemarin, 'Benteng Utara' Alexis menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
Manajemen Alexis memasang spanduk besar yang bertuliskan ucapan meminta maaf kepada masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini
"Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu (28/3/2018), seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi," demikian bunyi spanduk yang dipasang di depan Alexis.
Meski menghentikan aktivitasnya, pihak Alexis tetap bersikeras dan menegaskan tidak ada kegiatan prostitusi dalam usahanya.
"Perlu kami TEGASKAN bahwa pemberhentian seluruh kegiatan operasional unit usaha tersebut kami lakukan demi menghindari polemik yang berkepanjangan dan guna turut menjaga kondusivitas sosial masyarakat dan bukan dikarenakan kasus yang dimuat dalam pemberitaan media online detikcom yang salah satu linknya seperti berikut https://m.detik.com/news/berita/d-3939976/alexis-ditutup-total-anies-ada-prostitusi-danperdagangan-manusia tertanggal 27 Maret 2018 yang memuat pemberitaan bahwa pihak kami melakukan pelanggaran terkait praktek prostitusi dan perdagangan manusia," tulis Lina.
(tfq/rna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar